Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2026/PN Cbi PT GENESIS INDOJAYA BUDHI HENDRO PRABOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT GENESIS INDOJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roi Lesmana, S.H., M.H.PT GENESIS INDOJAYA
Tergugat
NoNama
1BUDHI HENDRO PRABOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Demi Hukum Bahwa Surat Pemesanan Rumah (SPR) Nomor 17/SPR/II/X/ 2020 tertanggal 04 November 2020 adalah Perjanijian yang sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan cidera janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian berdasarkan Surat Pemesanan Rumah Nomor 17/SPR/II/X/ 2020 tertanggal 04 November 2020 ;
  4. Menyatakan Demi Hukum Jual Beli 1 (satu) unit Rumah berdasarkan Surat Pemesanan Rumah (SPR) Nomor 17/SPR/II/X/2020 tertanggal 04 November 2020 yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat menjadi Batal dengan segala akibat hukumnya ;  
  5. Menyatakan Uang Pembayaran Angsuran yang dibayarkan Tergugat kepada Penggugat Senilai Rp.127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta Rupiah) menjadi milik Penggugat dan menetapkan uang angsuran tersebut sebagai uang sewa rumah;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengosongan atas rumah di perumahan Jayana Villas Kaveling Nomor 17, terletak di Jl. Raya Kampung Pajeleran, Kampung Pajeleran Keranji RT 001 RW 005, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
  7. Memerintahkan agar sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor 538216126178 terdaftar atas nama TERGUGAT dan/atau isteri dari TERGUGAT dicabut /diputus ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi sebesar Rp.152.400.000,- (seratus lima puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp.8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat;
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbar bijvooraad).
  11. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak