Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 10/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi Jo. Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023 sampai perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan perlawanan/bantahan yang diajukan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023 atas sebidang tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya sesuai SHGB Nomor 55/Bojong Koneng atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI, yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Membatalkan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023 atas sebidang tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya sesuai SHGB Nomor 55/Bojong Koneng atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI, yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor;
- Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 10/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi Jo. Risalah Lelang Nomor 506/32/2023 tertanggal 21 Maret 2023;
- Menyatakan proses peralihan hak atas sebidang tanah seluas 90 m2 berikut bangunan diatasnya sebagaimana dicatatkan dalam SHGB Nomor 55/Bojong Koneng yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor yang semula tercatat atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI ke atas nama AYBERT YAKOB SUTANDRA (ic. Terlawan/Terbantah I) adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan Terlawan/Terbantah I untuk melalukan proses balik nama atas SHGB Nomor 55/Bojong Koneng yang terletak di Taman Besakih I/31, Kelurahan/Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Kecamatan Citereup), Kabupaten Bogor dari nama Terlawan/Terbantah I kembali ke atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Terlawan/Terbantah untuk memproses pengajuan balik nama atas SHGB Nomor 55/Bojong Koneng dari AYBERT YAKOB SUTANDRA ke atas nama SRI REJEKI RINI ASTUTI;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Terlawan/Terbantah untuk untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, ataupun kasasi dari Para Terlawan/Terbantah (uitvorbaar bij voorad);
- Menghukum Para Terlawan/Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|