Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
ENUR NURALAM bin JOHARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 482/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4199 / M.2.18/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENUR NURALAM bin JOHARI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ENUR NURALAM BIN JOHARI (ALM) pada hari, tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan April 2023  sampai dengan tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Tapos Tengah RT 003 RW 006 Ds/Kel. Tapos II, Kec. Tenjolaya, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, persetubuhan dengan anak SUCI ENDANG FITRIAH” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada bulan April 2023 sekira pukul 23.30 WIB yang bertempat di Kp. Tapos Tengah RT 003 RW 006 Ds/Kel. Tapos II, Kec. Tenjolaya, Kab. Bogor, saat Anak korban SUCI ENDANG FITRIAH berusia 11 Tahun yang lahir di Bogor tanggal 18 Agustus 2012 (berdasarkan surat keterangan kelahiran Nomor : 474.I/2002/13/XI/2023 tertanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tapos II ) tertidur  dikamar  dengan posisi menyamping di kamar sendirian, tiba-tiba merasa ada sesuatu yang masuk ke dalam alat kelamin anak korban. Saat anak korban terbangun, anak korban melihat Terdakwa  ENUR NURALAM BIN JOHARI (ALM) sedang memasukkan 1 jari tangan Terdakwa kedalam vagina anak korban dengan posisi Terdakwa memeluk anak korban. Kemudian, anak korban bertanya kepada Terdakwa “AYAH NGAPAIN DISINI?” dan Terdakwa menjawab “JANGAN NGADU KE MAMAH, KALAU KAMU NGADU, NYAWA MAMAH ABIS TERMASUK KAMU”. Anak korban hanya diam karena ketakutan dan Terdakwa pergi keluar kamar anak korban.
  • Bahwa keesokan harinya yang masih pada bulan April 2023, sekira pukul 01.00 WIB, saat Anak korban tidur sendirian dikamar. Anak korban merasa ada sesuatu yang masuk kedalam vagina anak korban. Kemudian, anak korban terbangun dan melihat Terdakwa menindih anak korban sambil memasukan penis Terdakwa kedalam vagina anak korban. Karena anak korban ketakutan, anak korban pura-pura tidur dan Terdakwa terus menyetubuhi anak korban sambil meremas payudara anak korban hingga anak korban mengeluarkan cairan sperma ke dalam vagina anak korban. Lalu, Terdakwa menaikkan kembali celana anak korban dan pergi keluar kamar anak korban.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi RUBAIAH masuk kedalam kamar anak korban dan melihat Terdakwa sedang membelai pipi anak korban. Saat Saksi RUBAIAH menayakan kepada Terdakwa tiba-tiba Terdakwa gugup. Lalu, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi RUBAIAH disuruh oleh Saksi NINGRUM untuk bertanya kepada anak korban karena Saksi NINGRUM memiliki firasat tidak enak kepada anak korban.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat anak korban baru pulang dari sekolah, Sesampainya dirumah, ibu anak korban yakni Saksi RUBAIAH bertanya kepada anak korban “Tadi Shubuh kenapa nangis?Diapain sama Ayah”. Pada awalnya anak korban tidak mengaku dan berbohong karena merasa takut, namun setelah Saksi RUBAIAH terus menanyakan, akhirnya anak korban menceritakan kepada saksi Rubaiah bahwa anak korban dicium bibir, cium leher, jari ayah dimasukkan ke punyaan Fitri sama punya Ayah juga dimasukkan ke kepunyaan Fitri. Mendengar hal tersebut, saksi Rubaiah kaget dan lemas. Setelah mendengar hal tersebut saksi RUBAIAH ke kantor polisi untuk melaporkan terdakwa atas kejadian yang dialami oleh anak korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa anak korban mengalami sakit dibagian kemaluan, Trauma, stress dan takut.
  • bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran No. 474.1/2002/13/XI/2023 yang ditanda tangani Kepala Desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya Kabupetn Bogor terdaftar seorang Perempuan yang bernama SUCI ENDANG FITRIAH benar dilahirkan di Bogor pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 jam 10;05 WIB.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh RSUD LEUWILIANG atas nama Korban SUCI ENDANG FITRIAH dengan Nomor : FK/56/03/2025/IKF tertanggal 18 Maret 2025, yang diperiksa oleh dr. Leke Harsya Barliana, Sp. OG selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Korban Perempuan berumur dua belas tahun ini ditemukan robekan lama pada selaput dara, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain.
  • Berdasarkan Visum er Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong Nomor : Sket-R/026/VII/2026/RSUDBP Tertanggal 13 juli 2026  terhadap SUCI ENDAH FITRIAH yang diperiksa oleh dr. LAELI ANDITA SpKJ Mkes dengan Kesimpulan Pada pemeriksaan psikiatri didapatkan gangguan Psikiatri depresi sedang tanpa gejala Somatik.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP--

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ENUR NURALAM BIN JOHARI (ALM) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2023 dan bulan Februari  Tahun 2026 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 dan Tahun 2026 bertempat di Kp. Tapos Tengah RT 003 RW 006 Ds/Kel. Tapos II, Kec. Tenjolaya, Kab. Bogoratau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan pencabulan dengan , anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak dibawah pengawasan yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau didik ” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekitar awal Tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB di kamar kontrakan yang beralamat di Kp. Tapos Tengah RT 003 RW 006 Ds. Tapos II Kec. Tenjolaya Kab. Bogor, saat anak korban SUCI ENDANG FITRIAH  sedang merapihkan kamar, Terdakwa ENUR NURALAM yang merupakan ayah tiri anak korban datang menghampiri anak korban kemudian meminta anak korban untuk duduk dipangkuan Terdakwa. Lalu, Terdakwa memeluk anak korban dari belakang sambil memuji anak korban dengan berkata “ ANAK AYAH UDAH GEDE YA SEKARANG, UDAH MAU KELAS LIMA AJA”, kemudian anak korban menjawab “IYALAH ANAK AYAH UDAH MAU GEDE”. Lalu terdakwa  mencium bibir anak korban kurang lebih selama 1 menit, kemudian mencium leher anak korban beberapa kali. Kemudian, Terdakwa membuka kancing baju anak korban dan memegang, meremas dan mengisap payudara anak korban.
  • Bahwa pada bulan Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat anak korban sedang bermain di kamar anak korban bersama tiga teman anak korban. Terdakwa masuk ke dalam kamar dan menyuruh teman anak korban untuk pulang dengan alasan anak korban ingin tidur. Kemudian, setelah teman anak korban pamit, Terdakwa menarik paksa tangan anak korban untuk masuk kedalam kamar dan terdakwa bilang sudah izin ke ibu anak korban untuk ngeraba-raba anak korban. Lalu, Terdakwa membaringkan anak korban diatas kasur dan mulai membuka kancing baju serta bra anak korban kemudian Terdakwa memegang, memeras hingga mengisap payudara anak korban kurang lebih selama 30 menit. Kemudian, anak korban menyampingkan badan dan Terdakwa bilang untuk jangan lihat kebelakang. Akan tetapi, anak korban sadar Terdakwa sedang mengocok-ngocok penis terdakwa hingga mengeluarkan cairan sperma di lengan anak korban. Lalu sekira pukul 20.00 WIB Anak korban mendengar Terdakwa meminta ijin ke saksi RUBAIAH untuk tidur bersama anak-anak di kamar anak korban. Setelah adik anak korban sudah tertidur, kemudian Terdakwa memeluk anak korban dari belakang dan membuka baju anak korban lalu meremas, memegang hingga mengisap payudara anak korban sekira 30 menit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa anak korban mengalami sakit dibagian kemaluan, Trauma, stress dan takut.
  • Bahwa terdakwa melakukan pengancaman kepada anak korban apabila anak korban memberitahu kepada ibu anak korban atau orang lain maka nanti terdakwa akan membunuh anak korban dan ibu anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran No. 474.1/2002/13/XI/2023 yang ditanda tangani Kepala Desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor terdaftar seorang Perempuan yang bernama SUCI ENDANG FITRIAH benar dilahirkan di Bogor pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 jam 10;05 WIB.
  • Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Saksi RUBAIDAH selaku ibu kandung anak korban secara agama.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh RSUD LEUWILIANG atas nama Korban SUCI ENDANG FITRIAH dengan Nomor : FK/56/03/2025/IKF tertanggal 18 Maret 2025, yang diperiksa oleh dr. Leke Harsya Barliana, Sp. OG selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Korban Perempuan berumur dua belas tahun ini ditemukan robekan lama pada selaput dara, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain.
  • Berdasarkan Visum er Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong Nomor : Sket-R/026/VII/2026/RSUDBP Tertanggal 13 juli 2026  terhadap SUCI ENDAH FITRIAH yang diperiksa oleh dr. LAELI ANDITA SpKJ Mkes dengan Kesimpulan Pada pemeriksaan psikiatri didapatkan gangguan Psikiatri depresi sedang tanpa gejala Somatik.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 418 ayat (1) KUHP--

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa ENUR NURALAM BIN JOHARI (ALM) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2023 dan sekitar bulan Februari  Tahun 2026 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 dan dalam tahun 2026  bertempat di Kp. Tapos Tengah RT 003 RW 006 Ds/Kel. Tapos II, Kec. Tenjolaya, Kab. Bogoratau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak ” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi sekitar awal Tahun 2023 sekira pukul 15.30 WIB di kamar kontrakan yang beralamat di Kp. Tapos Tengah RT 003 RW 006 Ds. Tapos II Kec. Tenjolaya Kab. Bogor, saat anak korban SUCI ENDANG FITRIAH  sedang merapihkan kamar, Terdakwa ENUR NURALAM yang merupakan ayah tiri anak korban datang menghampiri anak korban kemudian meminta anak korban untuk duduk dipangkuan Terdakwa. Lalu, Terdakwa memeluk anak korban dari belakang sambil memuji anak korban dengan berkata “ ANAK AYAH UDAH GEDE YA SEKARANG, UDAH MAU KELAS LIMA AJA”, kemudian anak korban menjawab “IYALAH ANAK AYAH UDAH MAU GEDE”. Lalu terdakwa  mencium bibir anak korban kurang lebih selama 1 menit, kemudian mencium leher anak korban beberapa kali. Kemudian, Terdakwa membuka kancing baju anak korban dan memegang, meremas dan mengisap payudara anak korban.
  • Bahwa pada bulan Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, saat anak korban sedang bermain di kamar anak korban bersama tiga teman anak korban. Terdakwa masuk ke dalam kamar dan menyuruh teman anak korban untuk pulang dengan alasan anak korban ingin tidur. Kemudian, setelah teman anak korban pamit, Terdakwa menarik paksa tangan anak korban untuk masuk kedalam kamar dan terdakwa bilang sudah izin ke ibu anak korban untuk ngeraba-raba anak korban. Lalu, Terdakwa membaringkan anak korban diatas kasur dan mulai membuka kancing baju serta bra anak korban kemudian Terdakwa memegang, memeras hingga mengisap payudara anak korban kurang lebih selama 30 menit. Kemudian, anak korban menyampingkan badan dan Terdakwa bilang untuk jangan lihat kebelakang. Akan tetapi, anak korban sadar Terdakwa sedang mengocok-ngocok penis terdakwa hingga mengeluarkan cairan sperma di lengan anak korban. Lalu sekira pukul 20.00 WIB Anak korban mendengar Terdakwa meminta ijin ke saksi RUBAIAH untuk tidur bersama anak-anak di kamar anak korban. Setelah adik anak korban sudah tertidur, kemudian Terdakwa memeluk anak korban dari belakang dan membuka baju anak korban lalu meremas, memegang hingga mengisap payudara anak korban sekira 30 menit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa anak korban mengalami sakit dibagian kemaluan, Trauma, stress dan takut.
  • Bahwa terdakwa melakukan pengancaman kepada anak korban apabila anak korban memberitahu kepada ibu anak korban atau orang lain maka nanti terdakwa akan membunuh anak korban dan ibu anak korban.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran No. 474.1/2002/13/XI/2023 yang ditanda tangani Kepala Desa Tapos II Kecamatan Tenjolaya Kabupetn Bogor terdaftar seorang Perempuan yang bernama SUCI ENDANG FITRIAH benar dilahirkan di Bogor pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 jam 10;05 WIB.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh RSUD LEUWILIANG atas nama Korban SUCI ENDANG FITRIAH dengan Nomor : FK/56/03/2025/IKF tertanggal 18 Maret 2025, yang diperiksa oleh dr. Leke Harsya Barliana, Sp. OG selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan Korban Perempuan berumur dua belas tahun ini ditemukan robekan lama pada selaput dara, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang melewati liang senggama, selanjutnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain.
  • Berdasarkan Visum er Repertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh RSUD Cibinong Nomor : Sket-R/026/VII/2026/RSUDBP Tertanggal 13 juli 2026  terhadap SUCI ENDAH FITRIAH yang diperiksa oleh dr. LAELI ANDITA SpKJ Mkes dengan Kesimpulan Pada pemeriksaan psikiatri didapatkan gangguan Psikiatri depresi sedang tanpa gejala Somatik.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 415 huruf b KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya