| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 762/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 3.SOLIHIN, S.H. 4.Indira Trisdanadea, S.H. 5.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
1.LUCKY YOSEP CHRISTIAN Bin JOSUA JOE SUMADINATA 2.ROBI Alias ROB Bin OTANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 762/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5373 / M.2.18/Eku.2/12/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Pertama:
------ Bahwa mereka terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Nova Adi Afianto alias Noval (yang akan disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Santan Beringin Komplek Sentral Land Avenue Blok A1 No. 19, Rt.02/Rw.06, Kwl. Cibunar, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana, dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata serta saksi Nova Adi Afianto alias Noval yang merupakan orang-orang yang mendapatkan upah dari Slamet Riyadi Alias Wiliam (yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib) telah mendatangkan 20142 ekor benih lobster yang terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 2700 benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen Provinsi Banten.
Bahwa benih-benih lobster tersebut dalam kondisi hidup, diturunkan paket lobster dari mobil ke dalam rumah untuk disegarkan, mensortir, menghitung, dan memasukan benih lobster ke dalam kolam penyegaran setelah dicek kadar garamnya, kemudian memasukan benih-benih lobster ke dalam toples/keranjang yang ada di dalam kolam, di dalam kamar rumah tersebut terdapat peralatan penyegaran berupa 2 (dua) bak kolm fiber berisi air laut kemudian terdapat siler, filter air dan aerator, proses penyegaran tersebut minimal sekitar 3 jam, baru bisa dipacking ulang untuk perjalan selanjutnya sambil menunggu kabar dari saksi Nova Adi Afianto alias Noval, dan selanjutnya apabila mendapat telepon dari saksi saksi Nova Adi Afianto alias Noval untuk pengemasan kembali benih lobster yang akan dibawa ke Bandara, barulah melakukan pengambilan benih lobster dari kolam dan melakukan penghitungan, selanjutnya dilakukan pembungkusan menggunakan plastic bening dan diisi seditik air laut serta oksigen, diikat dan dipress menggunakan alat press plastic, barulah dimasukan seluruhnya dengan dibungkus menggunakan ulumunium foil, selanjut dimasukan ke dalam koper dengan ditambah batu es agar suhu tetap dingin, kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan dikirim melalui udara ke luar negeri (Vietnam).
Bahwa kegiatan mengelola benih-benih lobster, mereka terdakwa tidak dilengkapi dan tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP perikanan dan Surat Keterangan Asal (SKA), Benih Bening Lobster ataupun dokumen legalitas lainnya, ketika mereka terdakwa sedang melakukan kegiatan penyegaran terhadap benih-benih lobster tersebut, saksi Ipda Agus Kritianto dan Ipda Anjar Dwi Hartanto yang telah mendapatkan informasi sebelumnya melakukan pengamanan terhadap terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata serta saksi Nova Adi Afianto alias Noval di dalam rumah tersebut, melakukan interogasi serta melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri guna diproses lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua : ------ Bahwa mereka terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Nova Adi Afianto alias Noval (yang akan disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Santan Beringin Komplek Sentral Land Avenue Blok A1 No. 19, Rt.02/Rw.06, Kwl. Cibunar, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata serta saksi Nova Adi Afianto alias Noval yang merupakan orang-orang yang mendapatkan upah dari Slamet Riyadi Alias Wiliam (yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib) telah mendatangkan 20142 ekor benih lobster yang terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 2700 benih lobster jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen Provinsi Banten.
Bahwa benih-benih lobster tersebut dalam kondisi hidup, diturunkan paket lobster dari mobil ke dalam rumah untuk disegarkan, mensortir, menghitung, dan memasukan benih lobster ke dalam kolam penyegaran setelah dicek kadar garamnya, kemudian memasukan benih-benih lobster ke dalam toples/keranjang yang ada di dalam kolam, di dalam kamar rumah tersebut terdapat peralatan penyegaran berupa 2 (dua) bak kolm fiber berisi air laut kemudian terdapat siler, filter air dan aerator, proses penyegaran tersebut minimal sekitar 3 jam, baru bisa dipacking ulang untuk perjalan selanjutnya sambil menunggu kabar dari saksi Nova Adi Afianto alias Noval, dan selanjutnya apabila mendapat telepon dari saksi saksi Nova Adi Afianto alias Noval untuk pengemasan kembali benih lobster yang akan dibawa ke Bandara, barulah melakukan pengambilan benih lobster dari kolam dan melakukan penghitungan, selanjutnya dilakukan pembungkusan menggunakan plastic bening dan diisi seditik air laut serta oksigen, diikat dan dipress menggunakan alat press plastic, barulah dimasukan seluruhnya dengan dibungkus menggunakan ulumunium foil, selanjut dimasukan ke dalam koper dengan ditambah batu es agar suhu tetap dingin, kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan dikirim melalui udara ke luar negeri (Vietnam).
Bahwa kegiatan mengelola benih-benih lobster, mereka terdakwa tidak dilengkapi dan tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP perikanan dan Surat Keterangan Asal (SKA), Benih Bening Lobster ataupun dokumen legalitas lainnya, ketika mereka terdakwa sedang melakukan kegiatan penyegaran terhadap benih-benih lobster tersebut, saksi Ipda Agus Kritianto dan Ipda Anjar Dwi Hartanto yang telah mendapatkan informasi sebelumnya melakukan pengamanan terhadap terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata serta saksi Nova Adi Afianto alias Noval di dalam rumah tersebut, melakukan interogasi serta melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa berikut barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri guna diproses lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa Robi Alias Rob Bin Otang dan terdakwa Lucky Yosep Christian Bin Josua Joe Sumadinata tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
