Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2025/PN Cbi 2.RINALDY ADRIANSYAH,S.H.,M.H.
3.Dowi Handinata, SH
WIDI ILHAM PRATAMA bin AHMAD SUHAIRUMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 383/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2493/M.2.18.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH,S.H.,M.H.
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDI ILHAM PRATAMA bin AHMAD SUHAIRUMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa WIDI ILHAM PRATAMA Bin AHMAD SUHAIRUMAN pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat Perum Pondok Bambu Kunik Blok A8 No. 12 Rt. 001 Rw. 014 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  •         Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi ANDREYANTO dan Saksi WAHYUNINGSIH yang beralamat di Perum Pondok Bambu Kuning Blok A8 No. 12 Rt. 001 Rw. 014 Desa Bojonggede, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, sebagai utusan dari Lembaga Bimbel Bintang Bangsa untuk mengajar les privat anak dari Saksi ANDREYANTO dan Saksi WAHYUNINGSIH yaitu Saksi SABRINA PUTRI AUDREY dan Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY selama 2 (dua) bulan, dimana Terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) setiap pertemuannya dari pihak Lembaga Bimbel Bintang Bangsa. Kemudian, di akhir sesi pembelajaran, Terdakwa memberikan tawaran kepada Saksi ANDREYANTO dan Saksi WAHYUNINGSIH untuk keluar dari Lembaga Bimbel Bintang Bangsa dan beralih menggunakan jasa bimbingan belajar yang disediakan oleh Terdakwa dengan biaya yang lebih murah dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pertemuan. Selain itu, Terdakwa juga menjanjikan jaminan masuk SMA Taruna Nusantara Magelang dan berusaha meyakinkan dengan berjanji akan mengembalikan biaya apabila Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY tidak diterima, dimana sebenarnya hal tersebut hanyalah kebohongan belaka. Kemudian, atas bujuk rayu dan kata-kata dari Terdakwa tersebut, Saksi ANDREYANTO tertarik dengan tawaran tersebut dan membuat kesepakatan secara lisan dengan Terdakwa untuk mengajar les privat dengan biaya yang variatif setiap bulannya dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) hingga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan bertahap dimulai dari bulan Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kedua pada tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Ketiga pada tanggal 20 September 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Keempat pada tanggal 23 September 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kelima pada tanggal 05 Oktober 2024 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Keenam pada tanggal 02 November 2024 sebesar Rp 5.500.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Ketujuh pada tanggal 25 November 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening nomor 0695419893 Bank BNI atas nama PRIYANTO.
  • Kedelapan pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kesembilan pada tanggal 04 Januari 2025 sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kesepuluh pada tanggal 07 Januari 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kesebelas pada tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Keduabelas pada tanggal 22 April 2025 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juuta dua ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Ketigabelas pada tanggal 29 April 2025 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kelimabelas pada tanggal 05 Mei 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  •         Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Terdakwa menawarkan kepada Saksi ANDREYANTO agar Saksi SABRINA PUTRI AUDREY mengikuti Ujian Seleksi Terpadu Universitas Indonesia dengan rekomendasi jalur dosen dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jaminan lulus. Lalu, Saksi ANDREYANTO tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada dosen masuk UI.
  •         Bahwa pada bulan Februari 2024, Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY mengikuti seleksi akademik SMA Taruna Nusantara Magelang dan tidak lolos dalam seleksi tersebut. Kemudian, Saksi ANDREYANTO bertanya kepada Terdakwa, “apakah anak saya masih bisa diurus untuk masuk SMA Taruna Nusantara Magelang?” dan dijawab oleh Terdakwa “bisa, nanti kita ketemu panitianya”. Namun, Terdakwa selalu mengulur-ulur waktu berangkat dengan berbagai alasan agar Saksi ANDREYANTO tidak curiga  karena Terdakwa sebenarnya tidak memiliki link atau koneksi untuk bertemu dengan panitia dan tawaran Terdakwa sebelumnya hanyalah kebohongan belaka.
  •         Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa menghubungi Saksi ANDREYANTO dan memberitahu bahwa panitia tidak dapat ditemui. Kemudian, Saksi ANDREYANTO pun menjadi curiga dan mendatangi rumah Terdakwa untuk memastikan kembali, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa  Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY tidak bisa diterima di SMA Taruna Nusantara Magelang. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke rumah Saksi ANDREYANTO dan diinterogasi lebih lanjut oleh keluarga dari  Saksi ANDREYANTO, lalu akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa memang tidak bisa meloloskan Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY, sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede untuk diproses lebih lanjut.
  •         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi ANDREYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa WIDI ILHAM PRATAMA Bin AHMAD SUHAIRUMAN pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat Perum Pondok Bambu Kunik Blok A8 No. 12 Rt. 001 Rw. 014 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  •         Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi ANDREYANTO dan Saksi WAHYUNINGSIH yang beralamat di Perum Pondok Bambu Kuning Blok A8 No. 12 Rt. 001 Rw. 014 Desa Bojonggede, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor, sebagai utusan dari Lembaga Bimbel Bintang Bangsa untuk mengajar les privat anak dari Saksi ANDREYANTO dan Saksi WAHYUNINGSIH yaitu Saksi SABRINA PUTRI AUDREY dan Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY selama 2 (dua) bulan, dimana Terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) setiap pertemuannya dari pihak Lembaga Bimbel Bintang Bangsa. Kemudian, di akhir sesi pembelajaran, Terdakwa memberikan tawaran kepada Saksi ANDREYANTO dan Saksi WAHYUNINGSIH untuk keluar dari Lembaga Bimbel Bintang Bangsa dan beralih menggunakan jasa bimbingan belajar yang disediakan oleh Terdakwa dengan biaya yang lebih murah dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pertemuan. Selain itu, Terdakwa juga menjanjikan jaminan masuk Sekolah Taruna Nusantara dan berusaha meyakinkan dengan berjanji akan mengembalikan biaya apabila Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY tidak diterima. Kemudian, atas bujuk rayu dan kata-kata dari Terdakwa tersebut, Saksi ANDREYANTO tertarik dengan tawaran tersebut dan membuat kesepakatan secara lisan dengan Terdakwa untuk mengajar les privat dengan biaya yang variatif setiap bulannya dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) hingga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan bertahap dimulai dari bulan Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pertama pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar Rp 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kedua pada tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Ketiga pada tanggal 20 September 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Keempat pada tanggal 23 September 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kelima pada tanggal 05 Oktober 2024 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Keenam pada tanggal 02 November 2024 sebesar Rp 5.500.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Ketujuh pada tanggal 25 November 2024 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening nomor 0695419893 Bank BNI atas nama PRIYANTO.
  • Kedelapan pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kesembilan pada tanggal 04 Januari 2025 sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kesepuluh pada tanggal 07 Januari 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kesebelas pada tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Keduabelas pada tanggal 22 April 2025 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juuta dua ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Ketigabelas pada tanggal 29 April 2025 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  • Kelimabelas pada tanggal 05 Mei 2025 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening nomor 7350024934 Bank BCA atas nama WIDI ILHAM PRATAMA
  •         Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Terdakwa menawarkan kepada Saksi ANDREYANTO agar Saksi SABRINA PUTRI AUDREY mengikuti Ujian Seleksi Terpadu Universitas Indonesia dengan rekomendasi jalur dosen dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jaminan lulus. Lalu, Saksi ANDREYANTO tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada dosen masuk UI.
  •         Bahwa pada bulan Februari 2024, Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY mengikuti seleksi akademik SMA Taruna Nusantara Magelang dan tidak lolos dalam seleksi tersebut. Kemudian, Saksi ANDREYANTO bertanya kepada Terdakwa, “apakah anak saya masih bisa diurus untuk masuk SMA Taruna Nusantara Magelang?” dan dijawab oleh Terdakwa “bisa, nanti kita ketemu panitianya”. Namun, Terdakwa selalu mengulur-ulur waktu berangkat dengan berbagai alasan agar Saksi ANDREYANTO tidak curiga  karena Terdakwa sebenarnya tidak memiliki link atau koneksi untuk bertemu dengan panitia dan tawaran Terdakwa sebelumnya hanyalah kebohongan belaka.
  •         Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa menghubungi Saksi ANDREYANTO dan memberitahu bahwa panitia tidak dapat ditemui. Kemudian, Saksi ANDREYANTO pun menjadi curiga dan mendatangi rumah Terdakwa untuk memastikan kembali, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa  Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY tidak bisa diterima di SMA Taruna Nusantara Magelang. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke rumah Saksi ANDREYANTO dan diinterogasi lebih lanjut oleh keluarga dari  Saksi ANDREYANTO, lalu akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa Terdakwa memang tidak bisa meloloskan Sdri. SHARLEEN PUTRI AUDREY, sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede untuk diproses lebih lanjut.
  •         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi ANDREYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya