INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 2/Pid.Pra/2025/PN Cbi | Abdullah Hudri Bin Encep Nurdin, | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPETEN BOGOR | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
					
  | 
			||||
| Termohon | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON 
untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------ 
Permohonan Praperadilan - 21Permohonan Praperadilan - 22 
2. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menerbitkan 
Surat 
Perintah Penangkapan 
Nomor : 
SP.Kap/27/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Januari 2025 
terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------- 
3. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menerbitkan 
Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan serta Surat penahanan 
terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;-------- 
4. Menyatakan Tindakan Pentersangkaan atas diri PEMOHON oleh 
TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah, dan melawan 
hukum; -------------------------------------------------------------------------- 
5. Menyatakan 
Tindakan Penggeledahan 
oleh TERMOHON 
PRAPERADILAN adalah tidak sah, dan melawan hukum; ------------- 
6. Menyatakan Tindakan Penyitaan terhadap sejumlah barang milik 
PEMOHON oleh TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah dan 
melawan hukum, untuk itu mengembalikan kepada PEMOHON 
secara utuh; -------------------------------------------------------------------- 
7. Menyatakan tindakan 
TERMOHON 
PRAPERADILAN 
dalam 
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam tahapan 
penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 
LP/B/110/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 18 Januari 
2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. 
Sidik/19/I/Res.1.11/2025/Reskrim, tanggal 18 Januari 2025., 
adalah tidak sah dan batal demi hukum; --------------------------------- 
8. Menyatakan 
Tindakan TERMOHON 
PRAPERADILAN dalam 
menerbitkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Penahanan Nomor 
: B/461/I/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 22 Januari 2025 adalah 
tidak sah dan melawan hukum;--------------------------------------------- 
9. Menyatakan Tersangka dibebaskan demi hukum dari segala 
tuntutan hukum yang sebab telah melampaui masa waktu 
Penahanan;---------------------------------------------------------------------- 
10. Menyatakan Bahwa melarang Tersangka atau PEMOHON untuk 
menggunakan Penasehat HUKUM sesuai yang diinginkannya adalah 
tindakan MELAWAN HUKUM; -----------------------------------------------Permohonan Praperadilan - 23 
11. Menyatakan Bahwa Tindakan TERMOHON PRAPERADILAN untuk 
tidak membolehkan tersangka dibezuk oleh Keluarganya/ 
PEMOHON, Kerabatnya maupun Penasehat Hukumnya adalah 
perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------ 
12. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk tidak 
menghalang-halangi PENASEHAT HUKUM yang ditunjuk oleh 
PEMOHON dalam kasus ini; ------------------------------------------------- 
13. Memerintahkan 
TERMOHON PRAPERADILAN menghentikan 
penyidikan atas nama tersangka ABDULLAH HUDRI BIN ENCEP 
NURDIN., dikarenakan penangkapan, penahanan tidak berdasarkan 
hukum, untuk selanjutnya TERMOHON 
PRAPERADILAN 
mengembalikannya kepada keluarga PEMOHON; ----------------------- 
14. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera 
mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah 
Tahanan;------------------------------------------------------------------------ 
15. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera 
merehabilitasi nama baik PEMOHON;-------------------------------------- 
16. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar segala 
biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	