| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa DEDE ISKANDAR BIN SUDANI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul
17.18 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di Jl. Raya Bojong Gede-Kemang (Bomang), tepatnya di depan Gang Amal, Kampung Jampang RT 001/RW 005, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 17.18 WIB, bertempat di Jl. Raya Bojong Gede-Kemang (Bomang), tepatnya di depan Gang Amal, Kampung Jampang RT 001/RW 005, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Truk Toyota Dyna No. Pol. F-8150-AM seorang diri dengan membawa muatan pasir sebanyak 7 (tujuh) ton dari Pangkalan Pasir Cibangkong, daerah Ciseeng, dengan tujuan ke belakang Stadion Pakansari, Cibinong, untuk pembangunan rumah program MBG, kemudian Terdakwa bergerak melalui jalur Ciseeng menuju Simpang Jampang, dan setelah sampai di Simpang Jampang yang seharusnya belok ke kiri kemudian menyeberang dan belok ke kanan menuju Jalan Bomang, namun Terdakwa justru belok ke kanan kemudian belok ke kiri memasuki jalur yang terdapat rambu larangan masuk atau perboden, yang telah diketahui oleh Terdakwa, namun tetap dilalui dengan alasan menghindari kemacetan, padahal jalur tersebut diperuntukkan bagi arus kendaraan yang keluar dari arah Bomang (Bojonggede-Kemang) menuju Jalan Raya Kemang, sehingga Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan melawan arah.
- Bahwa pada saat kejadian sekira pukul 17.18 WIB tersebut, kondisi jalan dalam keadaan baik, lurus, permukaan jalan beton cor dan rata, arus lalu lintas lancar, cuaca cerah sore hari, terdapat penerangan jalan umum dan rambu lalu lintas, sedangkan marka jalan belum tersedia, kemudian Terdakwa mengemudikan kendaraan pada lajur kiri dari arah Simpang Jampang menuju Bojonggede dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) km/jam dan menggunakan gigi persneling 3 (tiga), sementara dari arah berlawanan Terdakwa melihat kendaraan roda 4 (empat) dan sepeda motor Harley Davidson No. Pol. B-6969-TX yang bergerak dari arah Bomang menuju Simpang Jampang pada lajur kanannya.
- Bahwa ketika sepeda motor Harley Davidson No. Pol. B-6969-TX tersebut telah berada dalam jarak sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa tidak sempat mengerem maupun menghindar sehingga terjadi benturan antara bagian depan kendaraan Truk Toyota Dyna No. Pol. F-8150-AM dengan sepeda motor Harley Davidson tersebut, menimbulkan suara benturan yang keras.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa menghentikan kendaraannya kemudian turun dan melihat pengendara sepeda motor Harley Davidson No. Pol. B-6969-TX berada di kolong bagian belakang kiri kendaraan truk, tepatnya di depan ban kiri belakang, dalam keadaan tergeletak diam dan tidak bergerak, yang kemudian diketahui telah meninggal dunia
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 035/SK-1a/VI/2026/FP tanggal 09 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Bogor ditandatangani oleh dr. Barnad, SpF pemeriksaan terhadap mayat atas nama ANDI RAHARTO dengan kesimpulan Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur kurang lebih antara empat puluh tahun sampai dengan lima puluh tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada dahi sisi kanan, siku kanan, kemaluan, paha kanan dan tungkai bawah kanan, serta ditemukan luka-luka lecet pada lengan bawah kanan, dada sisi kiri dan dada sisi kanan, perut sisi kiri, dan perut sisi kanan, paha kanan, paha kiri, lengan atas kiri, dan punggung tangan kiri,serta ditemukan pula luka-luka memar pada mata kanan, bibir atas kanan, kemudian ditemukan patah tulang pada dahi kanan, iga-iga kiri No.2,3,4,5,6,7,8, siku kanan, paha kanan, lutut
kaki kanan, dan tungkai bawah kanan, serta jaringan usus yang bukan pada tempatnya, pada lubang mulut, hidung, telinga kiri dan kanan, tampak keluar darah. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.Berdasarkan luka-luka tersebut diatas maka kekerasan tumpul dibagian kepala, dan dadapada orang ini secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat berakibat kematian.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I No.67 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DEDE ISKANDAR BIN SUDANI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul
17.18 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di Jl. Raya Bojong Gede-Kemang (Bomang), tepatnya di depan Gang Amal, Kampung Jampang RT 001/RW 005, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 17.18 WIB, bertempat di Jl. Raya Bojong Gede-Kemang (Bomang), tepatnya di depan Gang Amal, Kampung Jampang RT 001/RW 005, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Truk Toyota Dyna No. Pol. F-8150-AM seorang diri dengan membawa muatan pasir sebanyak 7 (tujuh) ton dari Pangkalan Pasir Cibangkong, daerah Ciseeng, dengan tujuan ke belakang Stadion Pakansari, Cibinong, untuk pembangunan rumah program MBG, kemudian Terdakwa bergerak melalui jalur Ciseeng menuju Simpang Jampang, dan setelah sampai di Simpang Jampang yang seharusnya belok ke kiri kemudian menyeberang dan belok ke kanan menuju Jalan Bomang, namun Terdakwa justru belok ke kanan kemudian belok ke kiri memasuki jalur yang terdapat rambu larangan masuk atau perboden, yang telah diketahui oleh Terdakwa, namun tetap dilalui dengan alasan menghindari kemacetan, padahal jalur tersebut diperuntukkan bagi arus kendaraan yang keluar dari arah Bomang (Bojonggede-Kemang) menuju Jalan Raya Kemang, sehingga Terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan melawan arah.
- Bahwa pada saat kejadian sekira pukul 17.18 WIB tersebut, kondisi jalan dalam keadaan baik, lurus, permukaan jalan beton cor dan rata, arus lalu lintas lancar, cuaca cerah sore hari, terdapat penerangan jalan umum dan rambu lalu lintas, sedangkan marka jalan belum tersedia, kemudian Terdakwa mengemudikan kendaraan pada lajur kiri dari arah Simpang Jampang menuju Bojonggede dengan kecepatan sekitar 40 (empat puluh) km/jam dan menggunakan gigi persneling 3 (tiga), sementara dari arah berlawanan Terdakwa melihat kendaraan roda 4 (empat) dan sepeda motor Harley Davidson No. Pol. B-6969-TX yang bergerak dari arah Bomang menuju Simpang Jampang pada lajur kanannya.
- Bahwa ketika sepeda motor Harley Davidson No. Pol. B-6969-TX tersebut telah berada dalam jarak sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa tidak sempat mengerem maupun menghindar sehingga terjadi benturan antara bagian depan kendaraan Truk Toyota Dyna No. Pol. F-8150-AM dengan sepeda motor Harley Davidson tersebut, menimbulkan suara benturan yang keras.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa menghentikan kendaraannya kemudian turun dan melihat pengendara sepeda motor Harley Davidson No. Pol. B-6969-TX berada di kolong bagian belakang kiri kendaraan truk, tepatnya di depan ban kiri belakang, dalam keadaan tergeletak diam dan tidak bergerak, yang kemudian diketahui telah meninggal dunia
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 035/SK-1a/VI/2026/FP tanggal 09 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Bogor ditandatangani oleh dr. Barnad, SpF pemeriksaan terhadap mayat atas nama ANDI RAHARTO dengan kesimpulan Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur kurang lebih antara empat puluh tahun sampai dengan lima puluh tahun ini ditemukan luka-luka terbuka pada dahi sisi kanan, siku kanan, kemaluan, paha kanan dan tungkai bawah kanan, serta ditemukan luka-luka lecet pada lengan bawah kanan, dada sisi kiri dan dada sisi kanan, perut sisi kiri, dan perut sisi kanan, paha kanan, paha kiri, lengan atas kiri, dan punggung tangan kiri,serta ditemukan pula luka-luka memar pada mata kanan, bibir atas kanan, kemudian ditemukan patah tulang pada dahi kanan, iga-iga kiri No.2,3,4,5,6,7,8, siku kanan, paha kanan, lutut kaki kanan, dan tungkai bawah kanan, serta jaringan usus yang bukan pada tempatnya, pada lubang mulut, hidung, telinga kiri dan kanan, tampak keluar darah. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul.Berdasarkan luka-luka tersebut diatas maka kekerasan tumpul dibagian kepala, dan dadapada orang ini secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat berakibat kematian.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Lampiran I No.67 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana- |