Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
RAMDHAN ALFIANSYAH Bin DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1594/M.2.18.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDHAN ALFIANSYAH Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---Bahwa Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS, pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Enrek, Desa Sukagalih, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS menghubungi pemilik akun instagram ”ASTROBOY” dengan tujuan untuk memesan bibit narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk cairan sebanyak 10 (sepuluh) ml dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS mentransfer uang sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik pemilik akun Instagram ”ASTROBOY” dengan atas nama RAHMAT dan selanjutnya pemilik akun Instagram ”ASTROBOY” mengirimkan maps tempat tembakau sintetis dalam bentuk cairan tersebut ditempel yang beralamat di Kp. Enrek, Desa Sukagalih, Kec. Jonggol, Kab. Bogor dan kemudian Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS sekira pukul 23.00 WIB mengambil tembakau sintetis dalam bentuk cairan di alamat yang telah diberikan oleh pemilik akun Instagram ”ASTROBOY” setelah mengambil tembakau sintetis dalam bentuk cairan tersebut Terdakwa pulang ke rumah yang mana pada saat diperjalanan pulang Terdakwa mampir dahulu ke sebuah toko untuk membeli 1 (satu) bungkus tembakau biasa;
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Nagrak RT.001/RW.001, Kel. Antajaya, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor Terdakwa mencampur bibit narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk cairan dengan tembakau biasa dan dibagi menjadi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis. 
-    Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kp. Enrek, Desa Sukagalih, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sebanyak 1 (satu) paket, yang kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menempelkan kembali narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Sukamaju, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sebanyak 1 (satu) paket dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menempelkan lagi sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor yang kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
-    Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi M. MAHARDIKA AKBAR, Saksi BRIPKA JULI SISNA WANTO, dan BRIPDA DEO SAVITOCH yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Bogor datang dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Nagrak RT.001/RW.001, Kel. Antajaya, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram dan 1 (satu) bungkus tembakau biasa di rumah Terdakwa;
-     Bahwa tujuan Terdakwa memiliki berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram tersebut yaitu untuk dijual dengan cara Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;
-    Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah dengan cara ditempel yang kemudian apabila ada yang membeli Terdakwa mengirimkan maps lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ditempel kepada pembeli;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor PL50GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, didapat hasil sebagai berikut:
a.    6 (enam) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun.
•    Netto awal: 2;5053 (dua koma lima puluh lima tiga) gram.
•    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium narkotika disimpulkan bahwa positif narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
•    Netto akhir: 0,6944 (nol koma enam sembilan empat empat) gram;
b.    1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan bahan/daun.
•    Netto awal: 0,2335 (nol koma dua tiga tiga lima) gram.
•    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium narkotika disimpulkan bahwa positif narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
•    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium narkotika disimpulkan bahwa positif narkotika mengandung MDMB INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
•    Netto akhir: 0,0490 (nol koma nol empat sembilan nol) gram;
-    Bahwa Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

---Bahwa Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS, pada hari Kamis, tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kp. Nagrak RT.001/RW.001, Kel. Antajaya, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS menghubungi pemilik akun instagram ”ASTROBOY” dengan tujuan untuk memesan bibit narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk cairan sebanyak 10 (sepuluh) ml dengan harga Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS mentransfer uang sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik pemilik akun Instagram ”ASTROBOY” dengan atas nama RAHMAT dan selanjutnya pemilik akun Instagram ”ASTROBOY” mengirimkan maps tempat tembakau sintetis dalam bentuk cairan tersebut ditempel yang beralamat di Kp. Enrek, Desa Sukagalih, Kec. Jonggol, Kab. Bogor dan kemudian Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS sekira pukul 23.00 WIB mengambil tembakau sintetis dalam bentuk cairan di alamat yang telah diberikan oleh pemilik akun Instagram ”ASTROBOY” setelah mengambil tembakau sintetis dalam bentuk cairan tersebut Terdakwa pulang ke rumah yang mana pada saat diperjalanan pulang Terdakwa mampir dahulu ke sebuah toko untuk membeli 1 (satu) bungkus tembakau biasa;
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Nagrak RT.001/RW.001, Kel. Antajaya, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor Terdakwa mencampur bibit narkotika jenis tembakau sintetis dalam bentuk cairan dengan tembakau biasa dan dibagi menjadi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis. 
-    Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kp. Enrek, Desa Sukagalih, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sebanyak 1 (satu) paket, yang kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menempelkan kembali narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Sukamaju, Kec. Jonggol, Kab. Bogor sebanyak 1 (satu) paket dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menempelkan lagi sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Sukasirna, Kec. Jonggol, Kab. Bogor yang kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
-    Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi M. MAHARDIKA AKBAR, Saksi BRIPKA JULI SISNA WANTO, dan BRIPDA DEO SAVITOCH yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Bogor datang dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Nagrak RT.001/RW.001, Kel. Antajaya, Kec. Tanjungsari, Kab. Bogor yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram dan 1 (satu) bungkus tembakau biasa di rumah Terdakwa;
-     Bahwa tujuan Terdakwa memiliki berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,32 (lima koma tiga dua) gram tersebut yaitu untuk dijual dengan cara Terdakwa menempelkan paket Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut;
-    Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah dengan cara ditempel yang kemudian apabila ada yang membeli Terdakwa mengirimkan maps lokasi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ditempel kepada pembeli;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor PL50GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, didapat hasil sebagai berikut:
a.    6 (enam) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun.
•    Netto awal: 2;5053 (dua koma lima puluh lima tiga) gram.
•    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium narkotika disimpulkan bahwa positif narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
•    Netto akhir: 0,6944 (nol koma enam sembilan empat empat) gram;
b.    1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun.
•    Netto awal: 0,2335 (nol koma dua tiga tiga lima) gram.
•    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium narkotika disimpulkan bahwa positif narkotika mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
•    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium narkotika disimpulkan bahwa positif narkotika mengandung MDMB INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
•    Netto akhir: 0,0490 (nol koma nol empat sembilan nol) gram;
-    Bahwa Terdakwa RAMDHAN ALFIANSYAH bin DARWIS memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika ---------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya