Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2024/PN Cbi Ir Sinta Tjandra Gunawan 1.Hasbi Setiawan, SH.,M.Kn., dan Defry Lantrio, S.H.
2.Harry Liutanto
3.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4.drh.Hartono
5.PT.Primakarsa Teknotama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir Sinta Tjandra Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Humaidi FikriIr Sinta Tjandra Gunawan
Tergugat
NoNama
1Hasbi Setiawan, SH.,M.Kn., dan Defry Lantrio, S.H.
2Harry Liutanto
3PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4drh.Hartono
5PT.Primakarsa Teknotama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Stefanus Agung Mujisantoso, S.H.Harry Liutanto
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I menjual harta bersama Penggugat di bawah nilai likuidasi, adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM.
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat Rp. 10.140.950.000 (sepuluh milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar              Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II  untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila  lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
  8. Memerintahkan kepada Tergugat lainnya dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
  9. Biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak