Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Lalu Lintas) 1.ANITA DIAN WARDHANI, SH
2.Agung Setiawan
RIDWAN RAHMAT BIN M. RAHMAT (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2037/M.2.18/EKU.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA DIAN WARDHANI, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN RAHMAT BIN M. RAHMAT (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa RIDWAN RAHMAT Bin M. RAHMAT pada hari Rabu  Tanggal 04 Oktober 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Umum Transyogi Cibubur tepatnya di Rumah Makan Pusako Minang yang terletak disimpang Cikuda Kp. Cigorowong RT.001/011 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan/ Barang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

---- Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas pada awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck Wingbox Isuzu Giga No. Pol A-9351-ZX berangkat dari Pol SKL di Lokasi Balaraja, dengan tujuan mengirim karton seberat 2 ton ke PT. Selaras didaerah Limusnunggal Cileungsi Kabupaten Bogor, kemudian terdakwa tiba dilokasi sekitar jam 12.00 Wib, setelah muatan diturunkan kemudian sekitar jam 15.00 Wib terdakwa masuk kejalan Transyogi dengan kecepatan 30km/ jam lalu terdakwa kehilangan konsentrasi ketika jalanan menurun terdakwa berusaha mengerem akan tetapi tidak keburu dan terdakwa kehilangan kendali lalu terdakwa mengarahkan ke di Rumah Makan Pusako Minang milik saksi MARDANI yang  terletak disimpang Cikuda Kp. Cigorowong RT.001/011 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat  untuk menghindari korban jiwa, kemudian kendaraan terdakwa menabrak Rumah Makan Pusako Minang yang terletak disimpang Cikuda Kp. Cigorowong RT.001/011 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat dan mengenai bangunan depan Rumah Makan  serta bagian etalase, dan menyerempet Kendaraan Minibus Daihatsu Grandmax No. Pol. F-1662-IE milik saksi ANDYKA YUDHISTIRA bagian belakang belakang, selain itu menyebabkan Sdri. ZUBAIDAH yang sedang berada dilokasi kejadian mengalami Syok dan trauma , akibat ketidak hati-hatian terdakwa dalam mengendarai Kendaraan Truck Wingbox Isuzu Giga No. Pol A-9351-ZX menyebabkan saksi MARDANI selaku pemilik Rumah Makan Pusako Minang mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan kerugian saksi ANDYKA YUDHISTIRA sebesar Rp. 26.023.000,- (Dua puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----------------

Pihak Dipublikasikan Ya