Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2025/PN Cbi LI AMSIKAH RIFA ASTITIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LI AMSIKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI, S.H.LI AMSIKAH
Tergugat
NoNama
1RIFA ASTITIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-08112017-0228 atas nama ANISHA PUTRI ARIYANTO lahir di Bogor pada tanggal 13 Juli 2017 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
  3. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3506-LU—21072017-0009 atas nama ANISHA PUTRI ARIYANTO lahir di Kediri pada tanggal 13 Juli 2017 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri merupakan satu-satunya dokumen yang sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak