INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Cbi | MAJELIS DZIKIR RI-1, MAJELIS DZIKIR PRABOWO RI-1 | 1.DIAN MEGAWATI, drg 2.DIDA SETIAYANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -----------
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. ----
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. ---
4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng untuk melakukan Pembayaran ganti rugi atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mengakibatkan kerugian PENGGUGAT secara Materil sebesar sejumlah Sebesar Rp. 333. 390.000,- (Tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan diserahkan secara tunai seketika sejak keputusan perkara ini kepada Yayasan MAJELIS DZIKIR RI-1 atau melalui Transfer ke Bank CIMB NIAGA Norek; 7623 6600 2500 an. MAJELIS DZIKIR RI-1.
5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT secara tanggungrenteng untuk melakukan Pembayaran ganti rugi atas kerugian PENGGUGAT secara Immateriil sebesar sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan diserahkan secara tunai seketika sejak keputusan perkara ini kepada Yayasan MAJELIS DZIKIR RI-1 atau melalui Transfer ke Bank CIMB NIAGA Norek; 7623 6600 2500 an. MAJELIS DZIKIR RI-1.
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT. -----------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; --------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |