Dakwaan |
Kesatu :
------Bahwa Terdakwa DOLLY HARAHAP BIN IWAN HARAHAP pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 diketahui sekira jam 13.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2025 bertempat di Diparkiran Motor Guru SMP YAPIN CILEUNGSI yang beralamat di Jln. Raya Narogong No. 73 Kp. Rawahingkik RT.001/RW.008 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa pergi dari rumah dengan pamit ke Istri Terdakwa untuk berangkat kerja menjadi juru parkir, lalu Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor HONDA BEAT POP, No. Pol : F-6130-FJT, Warna : Hitam, Tahun : 2024, No. Rangka : MH1JMF213RK069293, No. Mesin : JMF2E1068992 milik ayah Terdakwa menuju ke daerah PTSC Kec.Cilengsi Kab.Bogor, selanjutnya terdakwa berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang bisa diambil dan membawa 1 (satu) buah Kunci Y dan 1 (satu) mata kunci yang sudah dimodif pemberian teman terdakwa yang bernama Sdr.JEHAN (DPO). Pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dijalan Terdakwa bertemu dengan Sdr. JEHAN (DPO) yang sedang jalan kaki lalu Terdakwa memberi tumpangan di dalam perumahan PTSC tersebut dan terdakwa menurunkan Sdr. JEHAN (DPO) di persimpangan, setelah beberapa terdakwa berkeliling mencari target sepeda motor dan Terdakwa tidak kunjung mendapatkan target sepeda motor, lalu Terdakwa ingat di Sekolah SMP YAPIN CILEUNGSI Jln. Raya Narogong No. 73 Kp. Rawahingkik RT.001/RW.008 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor ada parkiran motor yang jalan masuknya bisa melalui pintu belakang Sekolah, kemudian Terdakwa berhenti di sebuah warung dan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yang dibawanya dan terdakwa mengunci stang, lalu Terdakwa membawa kunci kontaknya, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam SMP YAPIN CILEUNGSI lewat pintu belakang dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk/Type : HONDA Y1G02N02L0 A/T (HONDA BEAT POP), No. Pol : B-3292-KXU, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2015, No. Rangka : MH1JFS119FK221884, No. Mesin : JFS1E1219732 atas nama ANITA dengan alamat Taman Wisma Asri Blok BB 33 No. 8 RT.004/RW.026 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi milik saksi korban H. CECEP SUJANA yang diparkir paling depan dengan kondisi kontak kunci tidak ditutup magnetya, lalu Terdakwa mendekati dan duduk di atas jok 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor HONDA BEAT POP, No. Pol : B-3292-KXU, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2015 sambil terdakwa mengeluarkan kunci berupa 1 (satu) buah Kunci Sock Y dan 1 (satu) mata kunci yang sudah dimodif yang telah dipersiapkannya untuk menjebol kunci kontak sepeda motor, setelah itu terdakwa memasukan salah satu kunci ke dalam kontak kunci sepeda motor dan terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesinnya dan memudurkan sepeda motor tersebut kearah belakang namun ketika itu terdakwa tiba-tiba ada seorang petugas keamanan yaitu saksi NASRUL JAELANI BIN UJANG dan orang yang menegur terdakwa yaitu saksi ZULKIFLI mambawa terdakwa ke dalam Ruangan kantor, lalu saksi NASRUL JAELANI BIN UJANG dan saksi ZULKIFLI memeriksa terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah Kunci Sock Y dan 1 (satu) mata kuncinya kemudian saksi NASRUL JAELANI BIN UJANG dan saksi ZULKIFLI kemudian Terdakwa diamankan dan dan tidak lama datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk/Type : HONDA Y1G02N02L0 A/T (HONDA BEAT POP), No. Pol : B-3292-KXU, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2015, No. Rangka : MH1JFS119FK221884, No. Mesin : JFS1E1219732 atas nama ANITA dengan alamat Taman Wisma Asri Blok BB 33 No. 8 RT.004/RW.026 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut diatas milik saksi H. CECEP SUJANA adalah untuk dimiliki dan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat kejadian perbuatan terdakwa tersebut diatas maka saksi H. CECEP SUJANAmengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-5 KUHP.
Atau
Kedua :
------Bahwa Terdakwa DOLLY HARAHAP BIN IWAN HARAHAP pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 diketahui sekira jam 13.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei 2025 bertempat di Diparkiran Motor Guru SMP YAPIN CILEUNGSI yang beralamat di Jln. Raya Narogong No. 73 Kp. Rawahingkik RT.001/RW.008 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak Selesainya pelaksaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa pergi dari rumah dengan pamit ke Istri Terdakwa untuk berangkat kerja menjadi juru parkir, lalu Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor HONDA BEAT POP, No. Pol : F-6130-FJT, Warna : Hitam, Tahun : 2024, No. Rangka : MH1JMF213RK069293, No. Mesin : JMF2E1068992 milik ayah Terdakwa menuju ke daerah PTSC Kec.Cilengsi Kab.Bogor, selanjutnya terdakwa berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang bisa diambil dan membawa 1 (satu) buah Kunci Sock Y dan 1 (satu) mata kunci yang sudah dimodif pemberian teman terdakwa yang bernama Sdr.JEHAN (DPO). Pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dijalan Terdakwa bertemu dengan Sdr. JEHAN (DPO) yang sedang jalan kaki lalu Terdakwa memberi tumpangan di dalam perumahan PTSC tersebut dan terdakwa menurunkan Sdr. JEHAN (DPO) di persimpangan, setelah beberapa terdakwa berkeliling mencari target sepeda motor dan Terdakwa tidak kunjung mendapatkan target sepeda motor, lalu Terdakwa ingat di Sekolah SMP YAPIN CILEUNGSI Jln. Raya Narogong No. 73 Kp. Rawahingkik RT.001/RW.008 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor ada parkiran motor yang jalan masuknya bisa melalui pintu belakang Sekolah, kemudian Terdakwa berhenti di sebuah warung dan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yang dibawanya dan terdakwa mengunci stang, lalu Terdakwa membawa kunci kontaknya, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam sekolah lewat pintu belakang dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk/Type : HONDA Y1G02N02L0 A/T (HONDA BEAT POP), No. Pol : B-3292-KXU, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2015, No. Rangka : MH1JFS119FK221884, No. Mesin : JFS1E1219732 atas nama ANITA dengan alamat Taman Wisma Asri Blok BB 33 No. 8 RT.004/RW.026 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi milik saksi korban H. CECEP SUJANA yang diparkir paling depan dengan kondisi kontak kunci tidak ditutup magnetya, lalu Terdakwa mendekati dan duduk di atas jok 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor HONDA BEAT POP, No. Pol : B-3292-KXU, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2015 sambil meneluarkan kunci berupa 1 (satu) buah Kunci Sock Y dan 1 (satu) mata kunci yang sudah dimodif yang telah dipersiapkannya untuk menjebol kunci kontak sepeda motor, setelah itu terdakwa memasukan salah satu kunci ke dalam kontak kunci sepeda motor dan terdakwa berusaha untuk menghidupkan mesinnya namun ketika itu terdakwa tidak berhasil untuk menghidupkan mesin kontaknya karena ada 1 (satu) orang laki-laki keluar dari salah satu ruangan maka Terdakwa langsung mencabut kunci Y yang masih ada di kontak kunci sepeda motor tersebut dan Terdakwa berpura-pura duduk diatas motor agar orang tersebut tidak merasa curiga, lalu terdakwa melihat orang tersebut masuk ke dalam ruangan lagi, kemudian Terdakwa pindah duduk diatas sepeda motor lain yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX dan terdakwa sempat mencoba memasukan kunci Y kedalam kunci kontak motor YAMAHA NMAX namun kunci tersebut tidak muat maka terdakwa tidak jadi memasukannya, tiba-tiba 1 (satu) orang laki-laki tadi keluar ruangan lagi dan melakukan mendekati dan menegur terdakwa, kemudian seorang petugas keamanan yaitu saksi NASRUL JAELANI BIN UJANG dan orang yang menegur terdakwa yaitu saksi ZULKIFLI mambawa terdakwa ke dalam Ruangan kantor, lalu saksi NASRUL JAELANI BIN UJANG dan saksi ZULKIFLI memeriksa terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah Kunci Sock Y dan 1 (satu) mata kuncinya kemudian saksi NASRUL JAELANI BIN UJANG dan saksi ZULKIFLI bertanya kepada terdakwa “mau mengambil sepeda motor di parkiran?” dan terdakwa menjawab ”iya Mau mengambil Sepeda motor, Tapi Kan Ga Jadi” kemudian Terdakwa diamankan dan dan tidak lama datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk/Type : HONDA Y1G02N02L0 A/T (HONDA BEAT POP), No. Pol : B-3292-KXU, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2015, No. Rangka : MH1JFS119FK221884, No. Mesin : JFS1E1219732 atas nama ANITA dengan alamat Taman Wisma Asri Blok BB 33 No. 8 RT.004/RW.026 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut diatas masing-masing milik saksi H. CECEP SUJANA adalah untuk dimiliki dan terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas kerugian kerusakan kunci kontak kendaraan sepeda motor saksi sehingga tidak bisa dinyalahan/dihidupkan adapun jika sepeda motor saksi berhasil di curi pelaku maka kerugian saksi berupa sepeda motor milik saksi seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 363 ayat 1 ke-3 ke-5 KUHP |