Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2024/PN Cbi IR. H. JUSS SUSILOHADI 1.SUWIRYO
2.SUHERMAN
3.SUTANTO
4.MUSRIYAH
5.SUNARTI
6.MURSALI
7.NAFSIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. H. JUSS SUSILOHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan Bayu Afiyanto,S.H.IR. H. JUSS SUSILOHADI
Tergugat
NoNama
1SUWIRYO
2SUHERMAN
3SUTANTO
4MUSRIYAH
5SUNARTI
6MURSALI
7NAFSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah, NIKEN LARASATI, S.H.
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
3Kementrian Dalam Negeri cq Kepala Desa Citayam Bapak MA’MUN MUROD
4ELIS BUDIANTARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

Memerintahkan Para Tergugat untuk segera meninggalkan atau menghentikan kegiatan jual beli tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab.Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 yang terletak di Kel. Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                                                                                                            : Tanah milik Boneng;

Selatan                                                                                                         : Tanah Milik Nasar;m

Timur                                                                                                          : Tanah milik Boneng;

Barat                                                                                                             : Tanah Wakaf Sekolah

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH tanah yang terletak di Desa  Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab.Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                                                                                                            : Tanah milik Boneng;

Selatan                                                                                                         : Tanah Milik Nasar;

Timur                                                                                                          : Tanah milik Boneng;

Barat                                                                                                             : Tanah Wakaf Sekolah

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Desa Citayam, Kelurahan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 dengan batas- batas sebagai berikut :

Utara                                                                                                            : Tanah milik Boneng

Selatan                                                                                                         : Tanah Milik Nasar

Timur                                                                                                           : Tanah milik Boneng

Barat                                                                                                             :Tanah Wakaf Sekolah;

 

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebesar

Rp.4.380.000.000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah); secara tunai

 

sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

  1. Kerugian Materiil:
    • Bahwa Jika Penggugat menjual tanah tersebut seluas 2.330 M2 dengan harga jual minimal Rp 1.500.000,-/M2 (satu juta lima ratus ribu rupiah) maka total harga tanah tersebut adalah Rp. 3.495.000.000,- (tiga milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
    • Jika tanah yang dikuasi oleh Tergugat IV seluas 200 M2 tersebut disewakan oleh Penggugat dengan uang sewa sebesar Rp 25.000.000,-/Tahun dikali selama dikuasai ( tiga tahun ) oleh Tergugat IV = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
    • Jika tanah yang dikuassai oleh Tergugat V seluas 500 M2 tersebut disewakan oleh Penggugat sejak dikuasai oleh Tergugat V dari tahun 2012 dengan perincian sebagai berikut :
      • Tahun     2012      s/d      2017      harga      sewa      Rp.10.000.000/tahun

=Rp.50.000.000,-

 

  • Tahun        2017       s/d       2022       harga       sewa       Rp.15.000.000/Tahun

=Rp.75.000.000,-

 

  • Tahun   2022  s/d   sekarang            harga    sewa     Rp.25.000.000/Tahun

=Rp.50.000.000,+ Total sewa tanah yang dikuasai oleh Tergugat V

= Rp.175.000.000,- (Seratu tujuh puluh lima juta rupiah);

 

  • Jika tanah yang dikuasi oleh Tergugat VI seluas 100 M2 tersebut disewakan oleh Penggugat dengan uang sewa sebesar Rp 25.000.000,-/Tahun dikali selama dikuasai ( tiga tahun ) oleh Tergugat VI = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Jika tanah yang dikuasi oleh Tergugat VII seluas 80 M2 tersebut disewakan oleh Penggugat dengan uang sewa sebesar Rp 20.000.000,-/Tahun dikali selama dikuasai ( tiga tahun ) oleh Tergugat VII = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  • Sehingga Total Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 3.880.000.000,- (Tiga miliyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);

b. Kerugian Immateriil:

Penggugat tidak menikmati hasil dari tanah tersebut dan Penggugat merasa tertekan dan malu karena tidak dapat menikmati dan mengusai tanah miliknya  sendiri sehingga jika diuangkan Penggugat mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

4. Menjatuhkan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet atau perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);

5. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan/meninggalkan dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela segera dan seketika pada saat putusan ini dibacakan tanah yang terletak di Desa Citayam, Kel. Bojong Gede, Kab.Bogor Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 210 atas nama YUS SUSILOHADI dengan luas 2.330 M2 sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi nomor : 3219/1988 dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara                                                                                   : Tanah milik Boneng;

Selatan                                                                                : Tanah Milik Nasar;

Timur                                                                                 : Tanah milik Boneng;

Barat                                                                                   : Tanah Wakaf Sekolah;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak