| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 343/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.FARIDA ARIYANI, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
AGUS PURNAMA Bin NURHASAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 343/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3206/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa AGUS PURNAMA BIN (alm) NURHASAN, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat Kp. Nagrok Rt.002/008 Ds/Kel Ciampea Udik Kec.Ciampea Kab.Bogor atausetidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira jam 20.00 wib, terdakwa Bersama istri dan kedua anaknya mendatangi saksi korban di tempat kerjanya di pencucian mobil yang bersebrangan dengan tempat terdakwa kerja yaitu di ponpes alhakul mubin sebagai tukang rumput. kemudian terdakwa dan saksi mengobrol hingga pukul 23.00 wib setelah itu istri dan kedua anak terdakwa terdakwa kembali ke ponpes dan tidur didalam ponpes, dan sekira jam 23.30 wib terdakwa tidur dikamar bawah Bersama dengan anak saksi korban Praja Amanda, sedangkna saksi korban Praja Amanda tidur dikamar atas.. --Bahwa saat terdakwa sedang tidur, terdakwa mendengar suara kedua anak terdakwa yang memanggil “abi abi”, yang kemudian terdakwa bangun dan hendak mendatangi anak terdakwa, akan tetapi sewaktu terdakwa hendak membuka pintu kamar yang ditiduri terdakwa, tiba-tiba pintu kamarnya tidak bisa dibuka, dan terdakwa kemudian membagunkan asaksi Rizki yang kemudian saksi Rizki keluar melalui jendela. Selanjutnya terdakwa keluar dan menghampiri anak terdakwa yang menangis, dan terdakwa bertanya pada ponakan terdakwa Dimana istri terdakwa, yang dijawab tidak tau. Dan terdakwa kemudian Kembali ke ponpes dan mencari istri terdakwa, akan tetapi istri terdakwa tidak ada dikamarnya. Selanjutnya selanjutnya terdakwa Kembali ke tempat cucian dan naik kekamar atas yang ternyata saksi korban juga tidak ada. Dan terdakwa melihat Handphone milik saksi korban Praja Amanda yang ada dikamar yang kemduain diambil oleh terdakwa serta dilihat isi handphone Instagram saksi korban yang dikolom pencariannya mencari nama istri terdakwa, Hingga timbul kecurigaan terhadap saksi korban yang berselingkuh dengan istri terdakwa., kemudian selanjutnya terdakwa Kembali ke pondok dan mengambil senjata tajam jenis clurit dan mengatakan pada saksi Rizki, “PASTI BAPAK LO SELINGKUH SAMA ISTRI GUA, PASTI NGEWE, GAK MUNGKIN NGAK. Selanjutnya terdakwa berkata kepada saki Rizky untuk mematikan CCTV dan membuang semua baju-baju saksi korban ke selokan yang kemudian dituruti oleh saksi Rizky.--------------------------------------------------------.
-Bahwa kemudian terdakwa melihat kearah pondok dan saksi Alfina yang merupakan istri terdakwa keluardari kamar mandi pondok dan tak lama berselang terdakwa melihat saksi korban keluar dengan berbeda jalan dan terdakwa beranggapan bahwa istri terdakwa telah berselingkuh dengan saksi korban dan terdakwa kemudian mendatangi saksi korban dan bertemu di depan pintu gerbang pondok yang kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban “ LO HABIS APA SAMA ISTRI GUA, kemudian saksi korban mengatakan “ gua gak apa apa, akan tetapi terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung memukul saksi korban dengan cara menampar menggunkan tangan kosong sebanyak 2(dua) kali, kemudian memukul dengan menggunakan clurit bagian samping sebanyak 1(satu) kali yang mengenai pipi kanan dengan posisi berdiri berhdapan, kemudian terdakwa memukul dengan menggunakan arit sebanyak 1(satu) kali kearah pipi kiri, namun di tangkis oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa Kembali memukul saksi korban dengn menggunakan clurit dan mengenai bahu kiri, kemudian terdakwa Kembali menampar saksi korban sebanyak 1(satu) kali dan saat itu istri terdakwa datang dan langsung memeluk terdakwa dan mengatakan “JANGAN -JANGAN BI UDAH UDAAH: yang kemudian saksi korban berlari meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Ciampea. -Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM yang deluarkan oleh RSUD R.MOH NOH NUR tanggal 09 April 2026 yang di tanda tangani oleh dr Calvin Sasongko dokter umum pada Rumah Sakit Moh.Noh Nur didapati HASIL PEMERIKSAAN:--- 1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum tampak saksi sedang 2. Korban mengaku telah mengalami penganiayaan yang terjadi pada tanggal 4 bulan empat tahun dua ribu dua puluh enam pukul dua tepat. 3. Pada korban ditemukan : a. Tekanan darah serratus dua puluh per tujuh puluh, frekwensi pernapasan dua puluh kali per menit frekwensi denyut nadi delapan puluh kali per menit. b. Pada kepala samping kiri tujuh belas sentimeter dari garis puncak kepala tiga sentimenter diatas batas tumbuh rambut terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar otot dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter. c..Pada kepala tepat digaris ppuncak terdapat luka lecet berukuran tiga koma limasentimeter dikali nol koma lima sentimeter. d. pada lengan bawah kiri bagia belakang tujuh sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentmeter. KESIMPULAN : Pada pemeriksaan korban laki laki ini ditemukan luka terbuka pada kepala samping kiri, yang diakibatkan kekerasan tajam, di temukan ditemukan juga luka terbuka pada lengan bawah kiri bagian belakang : luka lecet pada kepala, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Luka luka tersebut telah menimbukan penyakit atau halangan dakam menjalankan pekerjaan untuk seentara waktu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Jo. Pasal 468 Undang undang no 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
