| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MERI UTARI BINTI AJAT pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Nyengcle RT 001 RW 002, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, Saksi WATONO bersama dengan Saksi RENALDI memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.30 WIB , para saksi melakukan penangkapan terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyengcle RT 001 RW 002, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat keras jenis Tramadol, 12 (dua belas) butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme dengan Nomor IMEI 864038059457593/864038059457585.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 mendapat sediaan farmasi berupa obat keras jeni Tramadol dan hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) di daerah Cempaka, Kota Bekasi sebanyak 100 butir Tramadol dengan harga Rp 400.000 dan 20 butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp 50.000
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama ABANG (DPO) di daerah Cempaka, Kota Bekasi, untuk kemudian diedarkan kembali dengan cara menjualnya kepada masyarakat yang datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyengcle RT 001 RW 002, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butir, sedangkan obat keras jenis Hexymer dijual dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 3 (tiga) butir.
- Bahwa Terdakwa memperoleh omzet sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya.
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa telah menjual sebagian persediaan obat keras tersebut, yaitu sekitar 37 (tiga puluh tujuh) butir Tramadol dan 8 (delapan) butir Hexymer kepada para pembeli yang datang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab :2073/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 23 April 2026. Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 1433/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Dan barang bukti dengan berupa tablet warna kuning dengan nomor 1432/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa MERI UTARI BINTI AJAT dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MERI UTARI BINTI AJAT pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Nyengcle RT 001 RW 002, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, Saksi WATONO bersama dengan Saksi RENALDI memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.30 WIB , para saksi melakukan penangkapan terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyengcle RT 001 RW 002, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisi 63 (enam puluh tiga) butir obat keras jenis Tramadol, 12 (dua belas) butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme dengan Nomor IMEI 864038059457593/864038059457585.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 mendapat sediaan farmasi berupa obat keras jeni Tramadol dan hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) di daerah Cempaka, Kota Bekasi sebanyak 100 butir Tramadol dengan harga Rp 400.000 dan 20 butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp 50.000
- Bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama ABANG (DPO) di daerah Cempaka, Kota Bekasi, untuk kemudian diedarkan kembali dengan cara menjualnya kepada masyarakat yang datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Nyengcle RT 001 RW 002, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab :2073/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 23 April 2026. Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 1433/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Dan barang bukti dengan berupa tablet warna kuning dengan nomor 1432/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa MERI UTARI BINTI AJAT dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tidak memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SD.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------- |