Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2022/PN Cbi 1.MUHAMAD RIDWAN
2.YOGA DIMAS PARATAMA
KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOGOR.Cq.SAT RES NARKOBA POLRES BOGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD RIDWAN
2YOGA DIMAS PARATAMA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOGOR.Cq.SAT RES NARKOBA POLRES BOGOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, di Rumah Pemohon I adalah tidak sah;

5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon I, II, tidak sah sesuai  pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP

6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;

7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 buah mangkok plastik milik orang tua pemohon I, Mengembalikan 1 unit HP miliki orang tua pemohon I, serta  HP Milik pemohon II dan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas termasuk dompet milik pemohon I dan II.

8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena ditahan sebesar 200.000 x 7 = 2.100.000; x 2 pemohon = 4.200.000;

Oprational para Pengacara 4 orang @ 3.000.000; = 12.000.000;

Total = 16.200.000; dibulatkan Rp 17.000.000; (tujuh belas juta rupiah)

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dianggap cukup dengan membebaskan para termohon.

9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Pihak Dipublikasikan Ya