Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
587/Pdt.P/2026/PN Cbi IIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 587/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tanggal Lahir Pemohon Pada Kutipan Kartu Keluarga Pemohon yaitu semula Tahun Lahir (08 Maret 1988) Menjadi (07 April 1982) pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon atas nama IIS Nomor: 3201-LT-03082026-0267  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor pada Tanggal 03-08-2026, agar sesuai dengan IJAZAH MADRASAH TSANAWIYAH DAARUL MUSTAQIEM Kabupaten Bogor pemohon Atas nama IIS Nomor. EIV/i/MTs.s.117/033475/98. Yang dikeluarkan pada tanggal 05 juni 1998 oleh MADRASAH TSANAWIYAH DAARUL MUSTAQIEM Kabupaten Bogor dan untuk keperluan persyaratan data-data pemohon serta dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Cibinong, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak