Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. MAHERSELA Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MAHERSELA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Widodo, S.H.PT. MAHERSELA
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah benar sebagai pemilik sah satu-satunya dari bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 298/Ciomas, seluas 181.580 M2 yang terletak di Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, yang tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela;
  3. Menyatakan bahwa tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan  No. 298/Ciomas, seluas 181.580 M2 yang terletak di Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, yang tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela tersebut BUKAN merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BDJA) ataupun Aset Properti yang merupakan kekayaan negara yang berada dibawah pengelolaan Tergugat karena tidak dilandasi adanya peristiwa ataupun transaksi hukum perolehan serta peralihan haknya kepada Tergugat maupun dokumen bukti hukum alas hak dan peralihannya;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karena telah mengklaim dan menyatakan tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan  No. 298/Ciomas, seluas 181.580 M2 yang terletak di Desa / Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sertipikat HGB No. 298/Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela tersebut sebagai Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) atau Aset Properti yang merupakan kekayaan negara yang berada dibawah pengelolaan Tergugat tanpa didasari alas hak yang sah, valid dan berlaku;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat menguasai Sertipikat HGB No. 298/Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998 yang tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela secara tanpa dasar atau alas hak yang sah dan juga tanpa adanya bukti hukum yang sah dan valid adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 298/Ciomas, dengan luas tanah 181.580 M2 yang terletak di Desa / Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sertipikat HGB No. 298/Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela kepada Penggugat selaku pemilik sah dan jika diperlukan dengan melakukan upaya paksa melalui aparat yang berwenang;
  7. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum apabila Tergugat tidak bersedia menyerahkan Sertipikat Hak  Guna Bangunan No. 298/Ciomas, dengan luas tanah 181.580 M2 yang terletak di Desa / Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sertipikat HGB No. 298/Desa Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela kepada Penggugat dengan suka rela ataupun dengan upaya paksa, maka putusan Pengadilan ini merupakan dokumen hukum yang sah dan valid sebagai dasar bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat baru atau Sertipikat pengganti atas bidang tanah milik Penggugat dengan luas tanah 181.580 M2 yang terletak di Desa / Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dimaksudkan di atas, dan sebaliknya juga mendasar hukum yang sah dan valid bagi Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat atas  tanah seluas 181.580 M2 yang terletak di Desa / Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimohonkan Penggugat atas tanah tersebut;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya atas setiap keterlambatan menyerahkan SHGB No. 298/Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela tersebut kepada Penggugat;
  9. Menyatakan tindakan Tergugat yang memasang Plang Nama diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.298/Ciomas, seluas 181.580 M2 yang terletak di Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, SHGB No. 298/Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar mencabut Plang Papan Nama yang telah didirikannya diatas tanah objek gugatan inkasu Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 298/Ciomas, seluas 181.580 M2 yang terletak di Desa / Kelurahan Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, SHGB No. 298/Desa Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela;
  11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar mengajukan surat pencabutan pemblokiran atas Sertipikat HGB No. 298/Ciomas, Surat Ukur (SU) Tanggal 12-11-1998 No. 28/Ciomas/1998, tercatat atas nama pemilik PT. Mahersela ke kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, dan apabila Tergugat tidak bersedia melakukannya maka agar dinyatakan bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini menjadi dasar permohonan pemohon memohon pencabutan blokirnya kepada Turut Tergugat dan sebaliknya menjadi dasar bagi Turut Tegugat untuk melakukan pencabutan blokir atas tanah tersebut baik itu dimohonkan oleh Penggugat ataupun atas inisiatif dan/atau kebijakan Turut Tergugat sendiri.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya atas setiap keterlambatannya memenuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
  13. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat;

 

a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 30.872.820.000.- (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu Rupiah) ditambahan dengan denda sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung dari sejak tahun 2007 sampai dengan dilunasinya seluruh jumlah kerugian materiil tersebut kepada Penggugat;

b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima miliar Rupiah);

 

14. Menyatakan dan dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Revindikasi yang telah diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini;

15. Menyatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;

16. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini;

17.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruh tingkat peradilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak