| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 340/Pdt.P/2026/PN Cbi | SOPYANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 340/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pengetikan sebagai berikut a. pada KTP Pemohon NIK. 3276043112820009 tertulis Nama Pemohon SOPYANI. b. pada akta kelahiran Pemohon No. 3201-LT-21052026-0326 tertulis Nama Pemohon SOPYANI, anak ke Dua Laki-laki Dari Ibu SAADAH Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2026; c. Data Pemohon yang tertera pada Kartu Keluarga yang bernama SOPYANI dengan Nomor 32760440303090032, Pemohon memiliki NIK 3276043112820009, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 07 Maret 2022 Semula SOPYANI Menjadi SOFYANI Dan Nama Orang Tua yaitu Ibu SAADAH menjadi Ibu SANGADAH. Seperti yang tertera pada SURAT TANDA TAMAT BELAJAR Pemohon Nomor 02 MK 0042730 yang diterbitkan di Indramayu, 23 Juni 2001 ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK 3 TAHUN Kelompok Teknologi dan Industri, Program Studi LISTRIK/INSTALASI 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perubahan penulisan Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon Pada KTP, Akta Kelahiran dan Kartu keluarga Pemohon; 4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
