Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2026/PN Cbi ARDIAN RAZAK 1.PT.ASTRA INTERNATIONAL Tbk
2.PT.TOYOTA ASTRA FINACE SERVICES
3.PT.TOYOTA ASTRA MOTOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIAN RAZAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FirmansyahARDIAN RAZAK
Tergugat
NoNama
1PT.ASTRA INTERNATIONAL Tbk
2PT.TOYOTA ASTRA FINACE SERVICES
3PT.TOYOTA ASTRA MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.ASTRA INTERNATIONAL Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan PDI Checklist tanggal 31 Januari 2026 tidak sah karena berisi data yang tidak benar;
4. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk menarik unit Toyota Fortuner a quo dan menggantinya dengan unit baru yang sama spesifikasinya, 100% tanpa cacat, dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Subsidair: Jika penggantian tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh pembayaran Penggugat sebesar Rp200.000.000,- ditambah biaya Nopol Rp15.000.000,-;
6. Menghukum Tergugat II untuk membekukan dan membatalkan segala tagihan, denda, dan bunga dalam Perjanjian No. 251180094963 sampai ada penggantian unit;
7. Menghukum Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp70.000.000,- dan immateriil Rp3.000.000.000,-;
8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
9. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
10. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat selaku Konsumen.
11. Menyatakan dokumen Pre-Delivery Inspection (PDI) Checklist halaman 39 bertanggal 31 Januari 2026 adalah cacat hukum, tidak sah, dan mengandung data manipulatif.
12. Menghukum Tergugat I untuk menarik kembali unit Toyota Fortuner 2.8 GR (No. Rangka: MHFAA8GS5S0933617) dan menggantinya dengan unit baru (Replacement Unit) dengan spesifikasi yang sama dalam keadaan normal 100% tanpa cacat.
13. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan atau membekukan segala bentuk tagihan, denda, dan bunga atas Perjanjian Pembiayaan No. 251180094963 selama proses penggantian unit berlangsung.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
a. Kerugian Materiil : Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
b. Kerugian Immateriil : Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak