INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Cbi | H. UPING BIN MISAN | 1.ATA BIN MISAN 2.ANIM BIN MISAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Mengabulkan dan atau menetapkan untuk diletakkan Sita dan atau Penyitaan (Beslaq) terhadap terhadap sebagian obyek tanah dan bangunan yang dikuasai dan atau di tempati oleh Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat sebagaimana tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233 / Desa Nagrak tanggal 14 Maret 1984 Gambar Ukur (GS) Nomor : 2895/1984 tanggal 13 Februari 1984 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kp. Cikeas RT.004/RW.001 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Puri Kabupaten Bogor seluas 4.704 M?2; (empat ribu tujuh ratus empat meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan : Tanah Milik Oyah (sekarang Sanan / H. Suroto) ;
Sebelah Timur berbatasan : Tanah Milik Oyah / Piut. O (sekarang Enan / H. Suroto) ;
Sebelah Selatan berbatasan : Tanah milik Santak (sekarang H. Ahmad) ;
Sebelah Barat berbatasan : Jalan Raya Letda Nasir ;
Sebagaimana tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233 / Desa Nagrak tanggal 14 Maret 1984 Gambar Ukur (GS) Nomor : 2895/1984 tanggal 13 Februari 1984 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat dengan pencatatan peralihan Balik Nama Sertipikat adalah dengan Nomor : 2335/2002 tanggal 14 Mei 2002 berdasarkan Akta Hibah Nomor : 19/16/Gunung Putri/1993 tanggal 07 Juli 1993 di hadapan Drs. Encep Lesmana, Camat selaku PPAT Wilayah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sendiri-sendiri mapun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu telah menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan Jual Beli atas tanah milik Penggugat kepada pihak lain (pembeli) serta masih menguasai dan atau menempati tanah milik Penggugat seolah-olah tanah obyek aquo adalah milik Tergugat I dan Tergugat II ;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai atau menempati tanah milik Penggugat baik sebagian maupun seluruhnya tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 233 / Desa Nagrak tanggal 14 Maret 1984 Gambar Ukur (GS) Nomor : 2895/1984 tanggal 13 Februari 1984 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat sekarang atas nama Uping Bin Misan (Penggugat), untuk segera dan seketika diserahkan kembali kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang dan atau yang berwajib ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini Berkekuatan Hukum
Tetap (in kracht van gewijsde) baik secara materiil maupun in-materiil yaitu :
a. Kerugian Materiil :
Telah terjadinya tindakan dan atau perbuatan menghalang-halangi proses pengukuran tanah oleh Tergugat I dan Tergugat I dan tetap ingin menempati dan atau menguasai obyek tanah aquo milik Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat menjual objek Tanah aquo serta kerugian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam hal pelaksanaan Jual Beli obyek tanah milik Penggugat, yang di perhitungkan secara nominal adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ;
b. Kerugian In-materiil :
Telah terjadi tindakan fitnah terhadap Penggugat oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II beserta keluarganya akibat perbuatan Penggugat yang akan menjual obyek tanah miliknya (obyek aquo) sehingga nama baik Penggugat dan keluarganya telah tercemar dilingkungan masyarakat sekitar dan di mata pihak pembeli yang menimbulkan beban psikis terhadap keluarga Penggugat yang apabila dinominalkan adalah sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari, setiap lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan perkara aquo ini Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) ;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
8. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bit vooraad) meskipun ada verzet, banding dan atau kasasi ;
9. Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |