Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.AJI YODASKORO
PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 609/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3822/M.2.18/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Yogyakarta XV, Kec. Tajurhalang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinongyang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI mengirimkan pesan melalui Direct Message Instagram kepada akun Instagram @lenterathejava (DPO) untuk memesan narkotika jenis Ganja dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, sekira pukul 20.05 WIB, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI melakukan transfer kepada akun @lenterathejava yang kemudian dikirimkan maps/Lokasi tempelan narkotika jenis Ganja tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI berangkat ke Lokasi yang telah dikirimkan tersebut. Sesampainya terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI di Lokasi tepatnya di Jl. Yogyakarta XV, Kec. Tajurhalang Kabupaten Bogor, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI mengambil tempelan narkotika jenis Ganja tersebut yang ditempel tepatnya di bawah pohon sebanyak 1 (satu) bungkus yang memiliki berat sekitar 3 (tiga) gram dan setelah mengambilnya, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI membagi narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus.
  • Sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI janjian bertemu dengan Sdr. RHEZA FIRMANSYAH (DPO) di dekat rumah Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI untuk memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja yang sebelumnya dipesan dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI Kembali ke rumahnya dan mengkonsumsi narkotika jenis Ganja tersebut sebanyak 2 (dua) linting lalu tertidur.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL82FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 19 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

 

  • Barang Bukti
  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun

A : bahan/daun

 

    1. A : Total Sampel A : 6,6182 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI

 

Disimpulkan bahwa positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 dan 9 dan diatur didalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 6,0564 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

 

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Perum Pura Bojong Gede Aristha K3 No. 08 Kel. Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB, pada saat saksi NOERMAN S sedang Bersama-sama dengan saksi ESAL F. dan saksi M. RIVAN MAULANA, sedang melaksanakan tugas piket Satuan Reserse Narkoba, kemudia para saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Kelurahan Tajurhalang kecamatan Tajurhalang Kab. Bogor seringkali terjadi adanya peredaran narktoika jenis Ganja dan kemudian memberitahukan ciri-ciri pelakunya. Setelah itu, para saksi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekira pukul 07.00 Wib di Perum Pura Bojong Gede Aristha K3 No. 08 Kel. Tajurhalang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor berhasil diamankan Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI yang saat dilakukan penggeledahan badan, pakaia, rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dengan No. IMEI 864011048811576. Pada saat diinterogasi, Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI dan tujuannya untuk diedarkan Kembali. Kemudian terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL82FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 19 Agustus 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

 

  • Barang Bukti
  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun

A : bahan/daun

 

    1. A : Total Sampel A : 6,6182 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI

 

Disimpulkan bahwa positif narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 dan 9 dan diatur didalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti

A : Total Sampel A : 6,0564 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa PETER ANDREAS Anak Dari AYUB SAWAKI tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya