Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Cbi IRMA RISMAWATI ENDIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRMA RISMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENDIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah pembayaran yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat.
  3. Menyatakan Penggugat Irma Rismawati adalah pemilik satu satunya yang sah atas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perum Bogor Asri E3 No 05 RT. 003 RW. 009 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kabupaten Bogor,  dengan luas tanah 72 m2 sebagaimana yang tercatat pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 574/Nanggewer.
  4. Memberi Ijin kepada Penggugat untuk mengurus dan membaliknama dari nama Tergugat Endih menjadi atas nama Irma Rismawati pada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bogor (Turut Tergugat), dan memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bogor (Turut Tergugat) untuk menerima dan memproses segala permohonan Penggugat berkaitan dengan sertipikat tersebut.
  5. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak