| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa FITRA ARDIANSYAH Bin WAWAN (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pada sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Lingkungan Sampora RT/RW. 003/010 Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 19.20 Wib, terdakwa menghubungi saksi SYEPI DIPA PUTRI (selanjutnya disebut saksi SYEPI) dengan maksud untuk mengajaknya main. Namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi SYEPI sehingga terdakwa pun berinisiatif untuk menemui langsung dengan mendatangi rumah saksi SYEPI di Lingkungan Sampora RT/RW. 003/010 Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor pada sekira pukul 20.30 bersama dengan seorang temannya.
- Setibanya di rumah saksi SYEPI, terdakwa ternyata berniat untuk meminjam mobil milik saksi SYEPI merk/type : HONDA/BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD No Rangka MHRDD1350RJ420260, No mesin L12B35470784, No Pol F-1460-FBV, Tahun 2024, No BPKB V02862142, Warna Hijau Lime Metalik dan mengutarakan niat tersebut kepada saksi SYEPI. Namun, saksi SYEPI keberatan atas permintaan tersebut sehingga terdakwa membujuk untuk meyakinkan saksi SYEPI agar mobil tersebut disewa saja oleh terdakwa dengan mengatakan “sewa dah mobil 300 balik jam 1”, yang dijawab oleh saksi SYEPI “sok aja a besok juga udah dipulanginnya” selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi SYEPI perihal sewa-menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Saksi SYEPI pun menyerahkan kunci kendaraan berikut STNK mobilnya kepada terdakwa dan terdakwa pun pulang membawa mobil milik saksi SYEI tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 pada sekira pukul 00.30 wib, terdakwa mengirimkan uang kepada saksi SYEPI melalui transfer ke rekening saksi SYEPI sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan kepada SYEPI bahwa mobil saksi SYEPI akan digunakan untuk keperluan ke Jakarta. Terdakwa terus melakukan melakukan transfer kepada saksi SYEPI untuk memperpanjang masa sewa atas mobil saksi SYEPI secara bertahap dengan total sebesar Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) untuk masa sewa sampai tanggal 17 Agustus 2025.
- Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025, saksi SYEPI menyadari bahwa masa sewa yang diberikan sesuai dengan uang yang telah ditransfer oleh terdakwa telah berakhir namun terdakwa tidak memberikan kabar apapun terkait dengan kelanjutan masa sewa mobil tersebut. Saksi SYEPI kemudian berinisiatif menghubungi terdakwa menanyakan perihal mobil tersebut namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa. Saksi SYEPI pun terus berusaha menghubungi terdakwa hingga pada tanggal 26 Agustus 2025, saksi SYEPI mendatangi rumah terdakwa dan setelah bertemu terdakwa, saksi SYEPI menanyakan keberadaan mobilnya kepada terdakwa namun ternyata oleh terdakwa mobil milik saksi SYEPI merk/type : HONDA/BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD No Rangka MHRDD1350RJ420260, No mesin L12B35470784, No Pol F-1460-FBV, Tahun 2024, No BPKB V02862142, Warna Hijau Lime Metalik milik saksi SYEPI telah dialihkan oleh terdakwa melalui proses over kredit kepada seseorang bernama SUBANDI yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari saksi SYEPI selaku pemilik mobil yang mana saksi SYEPI juga tidak pernah meminta terdakwa untuk melakukan over kredit kepada pihak lain.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SYEPI mengalami kerugian sebesar Rp. 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah).
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FITRA ARDIANSYAH Bin WAWAN (alm) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pada sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Lingkungan Sampora RT/RW. 003/010 Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira jam 19.20 Wib, terdakwa menghubungi saksi SYEPI DIPA PUTRI (selanjutnya disebut saksi SYEPI) dengan maksud untuk mengajaknya main. Namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi SYEPI sehingga terdakwa pun berinisiatif untuk menemui langsung dengan mendatangi rumah saksi SYEPI di Lingkungan Sampora RT/RW. 003/010 Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor pada sekira pukul 20.30 bersama dengan seorang temannya.
- Setibanya di rumah saksi SYEPI, terdakwa ternyata berniat untuk meminjam mobil milik saksi SYEPI merk/type : HONDA/BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD No Rangka MHRDD1350RJ420260, No mesin L12B35470784, No Pol F-1460-FBV, Tahun 2024, No BPKB V02862142, Warna Hijau Lime Metalik dan mengutarakan niat tersebut kepada saksi SYEPI. Namun, saksi SYEPI keberatan atas permintaan tersebut sehingga terdakwa membujuk untuk meyakinkan saksi SYEPI agar mobil tersebut disewa saja oleh terdakwa dengan mengatakan “sewa dah mobil 300 balik jam 1”, yang dijawab oleh saksi SYEPI “sok aja a besok juga udah dipulanginnya” selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi SYEPI perihal sewa-menyewa mobil tersebut dengan biaya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Saksi SYEPI pun menyerahkan kunci kendaraan berikut STNK mobilnya kepada terdakwa dan terdakwa pun pulang membawa mobil milik saksi SYEI tersebut.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 pada sekira pukul 00.30 wib, terdakwa mengirimkan uang kepada saksi SYEPI melalui transfer ke rekening saksi SYEPI sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan mengatakan kepada SYEPI bahwa mobil saksi SYEPI akan digunakan untuk keperluan ke Jakarta. Terdakwa terus melakukan melakukan transfer kepada saksi SYEPI untuk memperpanjang masa sewa atas mobil saksi SYEPI secara bertahap dengan total sebesar Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) untuk masa sewa sampai tanggal 17 Agustus 2025.
- Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025, saksi SYEPI menyadari bahwa masa sewa yang diberikan sesuai dengan uang yang telah ditransfer oleh terdakwa telah berakhir namun terdakwa tidak memberikan kabar apapun terkait dengan kelanjutan masa sewa mobil tersebut. Saksi SYEPI kemudian berinisiatif menghubungi terdakwa menanyakan perihal mobil tersebut namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa. Saksi SYEPI pun terus berusaha menghubungi terdakwa hingga pada tanggal 26 Agustus 2025, saksi SYEPI mendatangi rumah terdakwa dan setelah bertemu terdakwa, saksi SYEPI menanyakan keberadaan mobilnya kepada terdakwa namun ternyata oleh terdakwa mobil milik saksi SYEPI merk/type : HONDA/BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD No Rangka MHRDD1350RJ420260, No mesin L12B35470784, No Pol F-1460-FBV, Tahun 2024, No BPKB V02862142, Warna Hijau Lime Metalik milik saksi SYEPI telah dialihkan oleh terdakwa melalui proses over kredit kepada seseorang bernama SUBANDI yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari saksi SYEPI selaku pemilik mobil yang mana saksi SYEPI juga tidak pernah meminta terdakwa untuk melakukan over kredit kepada pihak lain.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SYEPI mengalami kerugian sebesar Rp. 176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah).
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------- |