Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Memperbaiki Tahun lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-30052018-0591 yang diterbitkan pada tanggal 10 Juni Tahun 2018 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Jacky Muhamad Rafka, lahir pada Tanggal 09 Desember Tahun 2005, untuk diperbaiki menjadi atas nama Jacky Muhamad Rafka lahir pada Tanggal 09 Desember Tahun 2011 untuk disesuaikan Buku Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri Cipeundeuy 01 Kp Cirarak dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/011/SKL/X/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Cirarak tertanggal 22-10-2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Tahun Lahir anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|