| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat terhadap:
- Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan, tertanggal 14 Oktober 2024 jo. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT YAZFI GEMA PERSADA, jo. Akte No. 1160, tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat dihadapan DENNY KURNIAWAN, SH.MKn/TURUT TERGUGAT IV, Notaris Kabupaten Bogor, yang telah mendapat pengesahan dari TURUT TERGUGAT V, Nomor : AHU.AH.01.09-0264665, tanggal 17 Oktober 2024;
- Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan, tertanggal 2 Desember 2024 jo. Kepuusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT YAZFI GEMA PERSADA dibawah tangan tertanggal 2 Desember 2024 tersebut diatas jo. Akte No. 101 , tanggal 2 Desember 2024. , yang dibuat dihadapan DENNY KURNIAWAN, SH.MKn/TURUT TERGUGAT IV, Notaris Kabupaten Bogor Notaris, yang yang telah mendapat pengesahan dari TURUT TERGUGAT V, Nomor : AHU.AH. 01.09-0282612, tanggal 2 Desember 2024;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah atau membatalkan Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan, tertanggal 14 Oktober 2024 atas saham kepunyaan dan milik Penggugat di PT YAZFI GEMA PERSADA sebanyak 1.250 (seribu dua ratus limapuluh) lembar saham , dengan nilai nominal harga perlembar saham Rp. 1.000.000, total seluruh saham sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang dibuat oleh dan antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat Selaku Pembeli ;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah atau membatalkan Hasil Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT YAZFI GEMA PERSADA , tertanggal 14 Oktober 2024;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah atau membatalkan Akte No. 1160, tanggal 17 Oktober 2024 tentang KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG SAHAM PT YAZFI GEMA PERSADA, yang dibuat dihadapan DENNY KURNIAWAN, SH.MKn/TURUT TERGUGAT III, Notaris Kabupaten Bogor, yang telah mendapat pengesahan dari TURUT TERGUGAT IV, Nomor : AHU.AH.01.09-0264665, tanggal 17 Oktober 2024, tentang Hasil Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT YAZFI GEMA PERSADA , tertanggal 17 Oktober 2024;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah atau membatalkan Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan, tertanggal 2 Desember 2024 atas saham kepunyaan dan milik Penggugat di PT YAZFI SETIA PERSADA sebanyak 3.000 (tiga ribu) lembar saham , dengan nilai nominal harga perlembar saham Rp. 1.000.000, total seluruh saham sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang dibuat oleh dan antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku Pembeli ;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah atau membatalkan Hasil Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT YAZFI SETIA PERSADA, tertanggal 2 Desember 2024;
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah atau membatalkan Akte No. 101 , tanggal 2 Desember 2024 tentang KEPUTUSAN SIRKULER PARA PEMEGANG SAHAM PT YAZFI SETIA PERSADA , yang dibuat dihadapan DENNY KURNIAWAN, SH.MKn/ TURUT TERGUGAT III, Notaris Kabupaten Bogor, yang yang telah mendapat pengesahan dari TURUT TERGUGAT IV, Nomor : AHU.AH. 01.09-0282612, tanggal 2 Desember 2024;
- Menyatakan Sah dan Berharga menurut hukum kedudukan Penggugat sebagai Pemegang Saham yang sah atas 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) lembar saham , di dalam perseroan terbatas PT YAZFI GEMA PERSADA;
- Menyatakan Sah dan Berharga menurut hukum kedudukan Penggugat sebagai Pemegang Saham yang sah atas 3.000 (tiga ribu ) lembar saham , di dalam perseroan terbatas PT YAZFI SETIA PERSADA;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mengembalikan , mencatat, dan memulihkan kembali nama Penggugat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Daftar Khusus pada perseroan terbatas PT YAZFI GEMA PERSADA;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengembalikan , mencatat, dan memulihkan kembali nama Penggugat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Daftar Khusus pada perseroan terbatas PT YAZFI SETIA PERSADA
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Direksi PT YAZFI GEMA PERSADA) melalui TURUT TERGUGAT IV untuk menyesuaikan administrasi Perseroan PT YAZFI GEMA PERSADA dengan mencatatkan kembali Penggugat sebagai Pemegang di perseroan terbatas PT YAZFI GEMA PERSADA;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Direksi PT YAZFI SETIA PERSADA) melalui TURUT TERGUGAT IV untuk menyesuaikan administrasi Perseroan PT YAZFI SETIA PERSADA dengan mencatatkan kembali Penggugat sebagai Pemegang di perseroan terbatas PT YAZFI SETIA PERSADA;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 175.000.000,- (serratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menghukum para Turut Tergugat I untuk menaati serta melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang berkaitan dengan hak dan kewajibannya ;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding , kasasi maupun peninjauan Kembali dari pihak Tergugat ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara a quo;
|