Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.Dowi Handinata, SH
BENNY bin YADI SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3107/M.2.18.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY bin YADI SURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa BENNY bin YADI SURYADI bersama-sama dengan HERI WIJAYANTO bin AYATIN (Alm) dan HENDRA PRATAMA bin SUHENDAR (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 20 Mei s/d tanggal 22 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di sekitar Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, di pinggir Jalan Raya Cikuda Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dan di Kp. Pabuaran Rt. 001 Rw. 011 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 20.30 wib pada saat terdakwa  sedang berada dirumah terdakwa  di Kp. Tlajung Rt. 004 Rw. 011 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, saat itu terdakwa  dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh TRONIK (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di daerah sekitar Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing yang dibungkus dalam sebuah potongan sedotan warna pink. Setelah itu terdakwa  langsung menuju ke rumah HERI WIJAYANTO di Kp. Tlajung Rt. 004 Rw. 011 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dengan tujuan untuk menjemput dan mengajak HERI WIJAYANTO mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa  tiba dirumah HERI WIJAYANTO hari itu juga sekitar jam 21.00 wib dan setelah bertemu dengan HERI WIJAYANTO, mereka langsung menuju ke lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut sesuai peta lokasi atau maps yang dikirim oleh TRONIK. Setibanya di lokasi yang dikirimkan oleh TRONIK, terdakwa  bersama HERI WIJAYANTO langsung mencari dan mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening pada sekira pukul 22.00 wib dalam keadaan tergeletak tepatnya di pinggir Jl. Mercedez Benz Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong plastik warna putih. Selanjutnya terdakwa  bersama HERI WIJAYANTO kembali pulang ke rumah HERI WIJAYANTO dan setiba di rumahnya, narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening tersebut oleh terdakwa  dibagi 2 (dua) dengan HERI WIJAYANTO, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus terdakwa  serahkan kepada HERI WIJAYANTO dan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa  pergi meninggalkan rumah HERI WIJAYANTO dan tiba di rumah sekira pukul 23.000 wib. Setibanya di rumah, narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik oleh terdakwa  disimpan di dalam dus bekas kemasan handphone realme C65 yang kemudian terdakwa  simpan di bawah kasur di dalam kamar tidur rumah terdakwa .
    • Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wib, dari sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu oleh terdakwa  sebanyak 1 (satu) bungkus ditempel kembali di pinggir Jalan Raya Cikuda Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dengan cara disimpan di bawah ban mobil bekas yang berada di pinggir jalan tersebut. Setelah itu letak paket sabu tersebut difoto oleh terdakwa  dan dibuat peta atau maps yang kemudian peta atau maps nya terdakwa kirim kepada TRONIK. Setelah itu terdakwa  kembali pulang kerumah, dan terdakwa  tiba di rumah pada hari itu juga sekira jam 09.30 wib.
    • Sesampainya di rumah, sisa paket narkotika  jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus palastik bening masing-masing didalam sebuah potongan sedotan warna pink tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus potongan sedotanya oleh terdakwa  dibuka sebagai persiapan untuk upah bagian terdakwa  dan untuk bagian HERI WIJAYANTO lalu terdakwa  simpan ditempat semula dimasukan kedalam dus bekas kemasan Handphone realme C65 yang kemudian saya simpan dibawah kasur tepatnya didalam kamar tidur rumah terdakwa .
    • Kemudian pada sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa  sedang berada di rumah, terdakwa  mendapat kiriman foto dan peta lokasi atau maps tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus palastik bening masing-masing didalam sebuah potongan sedotan warna pink dari HERI WIJAYANTO tepatnya di bilik sebuah warung kopi di Kawasan Industri Korin Jl. Raya Narogong Km. 26 Desa Kembang Kuning Kec. Klapanunggal Kab. Bogor yang kemudian terdakwa  teruskan peta atau maps tersebut kepada TRONIK.
    • Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.30 wib pada saat terdakwa  sedang tidur di rumah, datang beberapa orang laki-laki dari Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan saat itu terdakwa  diberitahu oleh petugas Kepolisian bahwa teman terdakwa  yang bernama HERI WIJAYANTO dan HENDRA PRATAMA sudah ditangkap dan saat itu juga terdakwa  langsung dilakukan penggeledahan oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing di dalam sebuah potongan sedotan warna pink dan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang sebelumnya terdakwa  simpan didalam sebuah dus bekas kemasan Handphone realme C65 yang simpan dibawah kasur tepatnya didalam kamar tidur rumah terdakwa  dan saat diinterogasi terdakwa  menjelaskan bahwa semua narkotika jenis sabu yang ditemukan ada pada terdakwa  dan ditemukan ada pada HERI WIJAYANTO dan HENDRA PRATAMA tersebut semuanya adalah titipan milik teman terdakwa  yang bernama TRONIK yang tujuannya untuk dijual atau diedarkan oleh TRONIK melalui terdakwa  sendiri sebagai perantara dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa  dibantu oleh HERI WIJAYANTO dan dalam melakukan pekerjaanya HERI WIJAYANTO mengajak temannya yang bernama HENDRA PRATAMA.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor PL117GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si terhadap barang bukti dengan kode A sebanyak 7 (tujuh) sampel dan kode B sebanyak 2 (dua) sampel berisikan kristal warna putih seberat kode A 0,8718 gram dan kode B 0,4240 gram diperoleh hasil positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-- --------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BENNY bin YADI SURYADI bersama-sama dengan HERI WIJAYANTO bin AYATIN (Alm) dan HENDRA PRATAMA bin SUHENDAR (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal tanggal 22 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Pabuaran Rt. 001 Rw. 011 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 20.30 wib pada saat terdakwa  sedang berada dirumah terdakwa  di Kp. Tlajung Rt. 004 Rw. 011 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, saat itu terdakwa  dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh TRONIK (DPO) untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di daerah sekitar Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing yang dibungkus dalam sebuah potongan sedotan warna pink. Setelah itu terdakwa  langsung menuju ke rumah HERI WIJAYANTO di Kp. Tlajung Rt. 004 Rw. 011 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dengan tujuan untuk menjemput dan mengajak HERI WIJAYANTO mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa  tiba dirumah HERI WIJAYANTO hari itu juga sekitar jam 21.00 wib dan setelah bertemu dengan HERI WIJAYANTO, mereka langsung menuju ke lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut sesuai peta lokasi atau maps yang dikirim oleh TRONIK. Setibanya di lokasi yang dikirimkan oleh TRONIK, terdakwa  bersama HERI WIJAYANTO langsung mencari dan mengambil tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening pada sekira pukul 22.00 wib dalam keadaan tergeletak tepatnya di pinggir Jl. Mercedez Benz Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong plastik warna putih. Selanjutnya terdakwa  bersama HERI WIJAYANTO kembali pulang ke rumah HERI WIJAYANTO dan setiba di rumahnya, narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening tersebut oleh terdakwa  dibagi 2 (dua) dengan HERI WIJAYANTO, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus terdakwa  serahkan kepada HERI WIJAYANTO dan sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dipegang oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa  pergi meninggalkan rumah HERI WIJAYANTO dan tiba di rumah sekira pukul 23.000 wib. Setibanya di rumah, narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik oleh terdakwa  disimpan di dalam dus bekas kemasan handphone realme C65 yang kemudian terdakwa  simpan di bawah kasur di dalam kamar tidur rumah terdakwa .
    • Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.30 wib, dari sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu oleh terdakwa  sebanyak 1 (satu) bungkus ditempel kembali di pinggir Jalan Raya Cikuda Desa Wanaherang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dengan cara disimpan di bawah ban mobil bekas yang berada di pinggir jalan tersebut. Setelah itu letak paket sabu tersebut difoto oleh terdakwa  dan dibuat peta atau maps yang kemudian peta atau maps nya terdakwa kirim kepada TRONIK. Setelah itu terdakwa  kembali pulang kerumah, dan terdakwa  tiba di rumah pada hari itu juga sekira jam 09.30 wib.
    • Sesampainya di rumah, sisa paket narkotika  jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus palastik bening masing-masing didalam sebuah potongan sedotan warna pink tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus potongan sedotanya oleh terdakwa  dibuka sebagai persiapan untuk upah bagian terdakwa  dan untuk bagian HERI WIJAYANTO lalu terdakwa  simpan ditempat semula dimasukan kedalam dus bekas kemasan Handphone realme C65 yang kemudian saya simpan dibawah kasur tepatnya didalam kamar tidur rumah terdakwa .
    • Kemudian pada sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa  sedang berada di rumah, terdakwa  mendapat kiriman foto dan peta lokasi atau maps tempelan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus palastik bening masing-masing didalam sebuah potongan sedotan warna pink dari HERI WIJAYANTO tepatnya di bilik sebuah warung kopi di Kawasan Industri Korin Jl. Raya Narogong Km. 26 Desa Kembang Kuning Kec. Klapanunggal Kab. Bogor yang kemudian terdakwa  teruskan peta atau maps tersebut kepada TRONIK.
  • Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 03.30 wib pada saat terdakwa  sedang tidur di rumah, datang beberapa orang laki-laki dari Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor dan saat itu terdakwa  diberitahu oleh petugas Kepolisian bahwa teman terdakwa  yang bernama HERI WIJAYANTO dan HENDRA PRATAMA sudah ditangkap dan saat itu juga terdakwa  langsung dilakukan penggeledahan oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing di dalam sebuah potongan sedotan warna pink dan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang sebelumnya terdakwa  simpan didalam sebuah dus bekas kemasan Handphone realme C65 yang simpan dibawah kasur tepatnya didalam kamar tidur rumah terdakwa  dan saat diinterogasi terdakwa  menjelaskan bahwa semua narkotika jenis sabu yang ditemukan ada pada terdakwa  dan ditemukan ada pada HERI WIJAYANTO dan HENDRA PRATAMA tersebut semuanya adalah titipan milik teman terdakwa  yang bernama TRONIK yang tujuannya untuk dijual atau diedarkan oleh TRONIK melalui terdakwa  sendiri sebagai perantara dan dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa  dibantu oleh HERI WIJAYANTO dan dalam melakukan pekerjaanya HERI WIJAYANTO mengajak temannya yang bernama HENDRA PRATAMA.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor PL117GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si terhadap barang bukti dengan kode A sebanyak 7 (tujuh) sampel dan kode B sebanyak 2 (dua) sampel berisikan kristal warna putih seberat kode A 0,8718 gram dan kode B 0,4240 gram diperoleh hasil positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya