INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Cbi | DADANG SUTISNA | 1.RANGGA BRAHMANA POETRA 2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, KANTOR PUSAT 3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, KANTOR CABANG BUMI SERPONG DAMAI (BSD) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk dan seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materill dan immaterill secara tunai dan kontan sejak putusan ini inkracht dengan perincian sebagai berikut:
1) Kerugian Materil
Berupa sejumlah uang tunai yang didebet langsung oleh Tergugat II dari rekening milik Penggugat dengan perincian:
a) Pendebetan pertama tanggal 29 April 2024 sebesar Rp.11.742.600,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah);
b) Pendebetan kedua tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp 11.742.600,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).
Dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp. 23.485.200,00 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
2) Kerugian Immaterill
Bahwa Penggugat sebagai pengembang dibidang perumahan berdampak psikologis dan tidak lancarnya penjualan perumahan kepada konsumen, serta Penggugat mengalami hilangnya kepercayaan kepada Tergugat II dan termasuk tidak dapat menggunakan uang dana tersebut untuk melanjutkan pembangunan rumah sehingga mengalami kerugian immaterill sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
Maka, total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.23.485.200,00 + Rp.5.000.000.000 = Rp. 5.023.485.200,00 (Lima Milyar Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Pulih Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III tunduk pada isi putusan;
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |