| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP, Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO, Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira Pukul 11.15 wib di Pondok Bambu Kuning E3/23 Rt. 012/014 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman, Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Berawal pada bulan awal Mei tahun 2025 di sore hari Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) ditawari oleh Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis miliknya dengan tujuan untuk dijual/ diedarkan kembali, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) tertarik untuk berjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut karena saat itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) membutuhkan uang dan menurut Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dari menjual/ mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) bisa mendapatkan uang lebih untuk diri Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm). Kemudian di malam harinya Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP menelpon Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) melalui Instagram bahwa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 50 Gram dijual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) transfer senilai tersebut melalui BRI LINK namun bukti transfernya sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) buang, kemudian Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP memberitahu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) narkotika jenis tembakau sintetis yang telah Terdakwa beli akan disimpan/ ditempel di daerah Kec. Tajur Halang Kab. Bogor di sebuah rerumputan di dalam plastik warna hitam, selanjutnya Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP memberikan Lokasi/ peta maps di pesan Instagram namun bukti chat tersebut sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) hapus, lalu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) berangkat menuju lokasi tersebut sendiri dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/type: YAMAHA (Xeon) warna Hitam dengan Plat nomor: F-3683-FGL, No. Rangka: MH344D002BK251229, No. Mesin: 44D251277 dari rumah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), sesampainya di lokasi Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) menemukan plastik hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rerumputan sesuai arahan Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP, setelah itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) ambil plastik hitam yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) pegang plastik hitam tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dengan menggunakan ojek online Kembali. Sesampainya dirumah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) lihat terlebih dahulu isi plastic hitam tersebut dan benar saja berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. KemudiaN selama dua minggu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dapat menjual habis narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) takar tanpa timbangan kurang lebih 1 gram dengan harga per 1 gramnya senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di akun Instagram Terdakwa @belalaiasia.tbk dan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) mendapatkan uang hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Selanjutnya pada awal bulan Juni 2025 sore harinya, Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) mengabari kembali Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP melalui Instagram untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 50 Gram yang dijual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun untuk bukti chatnya sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) hapus, lalu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm)transfer senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu kepada Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP melalui BRI LINK namun bukti transfernya sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) buang, alasan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) tidak melunasi karena Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) hanya mempunyai uang senilai diatas dan Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP pun mengizinkan. Selanjutnya pada malam harinya Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP memberikan Lokasi/ peta maps dari narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) sudah beli sebanyak 50 gram di daerah Kec. Tajur Halang Kab. Bogor di dalam plastik warna hitam di sebuah rerumputan, selanjutnya Terdakwa berangkat II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) terlebih dahulu untuk menjemput teman Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) yaitu Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO agar menemani Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) menuju Lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/type: YAMAHA (Xeon) warna Hitam dengan Plat nomor: F-3683-FGL, No. Rangka: MH344D002BK251229, No. Mesin: 44D251277 dengan cara Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO yang membawa motornya sedangkan Terdakwa mengarahkan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO untuk sampai di lokasi. Sesampainya di Lokasi/ peta maps dari paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) turun dari motor Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis itu, sementara Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO menunggu di motor, setelah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) berhasil mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam plastik warna hitam tepatnya ada di rerumputan, langsung Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) pegang di tangan kiri Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) langsung naik motor. Sesampainya di rumah tersangka, Terdakwa dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO langsung masuk ke kamar Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), selanjutnya Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) langsung membagi/ cak menjadi beberapa bagian dengan perhitungan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) sendiri tanpa menggunakan timbangan, setelah itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) sembunyikan di bawah Kasur, lalu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) langsung memberikan rokok secara Cuma Cuma kepada Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO, tidak lama kemudian Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO pulang ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) jual/ edarkan di akun Instagram Terdakwa @belalaiasia.tbk senilai Rp. 100.000,- per 1 gramnya, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) edarkan di daerah Kec. Tajur Halang Kab. Bogor dan saat itu beberapa kali kurang lebih 5 kali Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) mengajak Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO untuk menitikkan atau menempel narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara saat itu memakai motor Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), lalu Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO yang membawa motor sedangkan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dibonceng olehnya agar mengarahkan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO untuk ke lokasi lokasi yang Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) akan simpan beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis, lalu setelah berhasil dalam beberapa hari di hari yang berbeda beda tidak setiap hari, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) berikan upah berupa rokok, makan dan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO memakai narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) secara Bersama sama yang Dimana Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO mengkonsumsinya secara Cuma cuma. Saat itu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tersisa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) masukkan ke dalam bungkus bekas rokok merek Gudang Garam Filter dan untuk penghasilan sementara Terdakwa mendapatkan Rp. 2.500.000,- untuk uang tersebut sudah habis untuk biaya hidup dan keluarga Terdakwa di kampung halaman Medan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat saksi bersama dengan saksi lainnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. RIZKY FIRMANSYAH Bin NASRI Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang digengam pada tangan kanan yaitu berupa 1 (satu) bungkus tisu yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Sdr. RIZKY FIRMANSYAH Bin NASRI mengaku bahwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis berikut alat/bahan untuk memproduksi narkotika jenis Tembakau Sintetis Kemudian ybs mengaku bahwa telah memberikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP kemudian dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekira Pukul 16.00 wib di Kp Sawah Rt 1/8 Ds Bojong Gede Kec Bojong Gede Kab Bogor berhasil diamankan 1 (satu) satu orang yang mengaku bernama Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan IMEI: 359358949262785/ 359358949097587 dan 1 (satu) unit handphone merek iphone Xr warna merah dengan nomor imei : 356435109165181/356435108574086. awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ybs mengaku bahwa sebelumnya telah memberikan narkotika jenis Tembakau Sintetis Kepada Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS dengan maksud dan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali. kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekira Pukul 11.15 wib di Pondok Bambu Kuning Blok E3 No. 23 Rt. 12/14 Kec. Bojonggede Kab. Bogor berhasil diamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah kasur yaitu berupa 1 bungkus bekas rokok gudam garam filter yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 7,51 (tujuh koma lima satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 warna emas dengan IMEI: 356677089246446 / 35667708924644 yang pelaku gunakan untuk mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Tembakau Sintetis Tersebut dari Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
- Bahwa peranan Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP sebagai penjual , Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS sebagai pembeli sekaligus yang mengedarkannya Kembali dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO sebagai kurir atau yg menemani Terdakwa II SYECHU FAUZAL NABIL Bin FIRDAUS sekaligus pemakai
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL20GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Bahan/daun B: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 3 Sampel B: 3 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 2,7912. Gram
B : Total Sampel B : 2,8437. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,2065. Gram
B : Total Sampel B : 0,3800. Gram
Ciri – Ciri Sampel : - :
A : 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan bahan/daun
: - :
B : 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP, Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO, Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira Pukul 11.15 wib di Pondok Bambu Kuning E3/23 Rt. 012/014 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman , Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan awal Mei tahun 2025 di sore hari Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) ditawari oleh Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis miliknya dengan tujuan untuk dijual/ diedarkan kembali, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) tertarik untuk berjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut karena saat itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) membutuhkan uang dan menurut Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dari menjual/ mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) bisa mendapatkan uang lebih untuk diri Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm). Kemudian di malam harinya Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP menelpon Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) melalui Instagram bahwa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 50 Gram dijual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) transfer senilai tersebut melalui BRI LINK namun bukti transfernya sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) buang, kemudian Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP memberitahu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) narkotika jenis tembakau sintetis yang telah Terdakwa beli akan disimpan/ ditempel di daerah Kec. Tajur Halang Kab. Bogor di sebuah rerumputan di dalam plastik warna hitam, selanjutnya Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP memberikan Lokasi/ peta maps di pesan Instagram namun bukti chat tersebut sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) hapus, lalu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) berangkat menuju lokasi tersebut sendiri dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/type: YAMAHA (Xeon) warna Hitam dengan Plat nomor: F-3683-FGL, No. Rangka: MH344D002BK251229, No. Mesin: 44D251277 dari rumah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), sesampainya di lokasi Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) menemukan plastik hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rerumputan sesuai arahan Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP, setelah itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) ambil plastik hitam yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) pegang plastik hitam tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dengan menggunakan ojek online Kembali. Sesampainya dirumah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) lihat terlebih dahulu isi plastic hitam tersebut dan benar saja berisikan narkotika jenis tembakau sintetis. KemudiaN selama dua minggu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dapat menjual habis narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) takar tanpa timbangan kurang lebih 1 gram dengan harga per 1 gramnya senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di akun Instagram Terdakwa @belalaiasia.tbk dan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) mendapatkan uang hasil penjualan tersebut sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Selanjutnya pada awal bulan Juni 2025 pada sore harinya, Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) mengabari kembali Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP melalui Instagram untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 50 Gram yang dijual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun untuk bukti chatnya sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) hapus, lalu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm)transfer senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu kepada Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP melalui BRI LINK namun bukti transfernya sudah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) buang, alasan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) tidak melunasi karena Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) hanya mempunyai uang senilai diatas dan Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP pun mengizinkan. Selanjutnya pada malam harinya Terdakwa I TEGAR DERMAWAN Bin ASEP memberikan Lokasi/ peta maps dari narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) sudah beli sebanyak 50 gram di daerah Kec. Tajur Halang Kab. Bogor di dalam plastik warna hitam di sebuah rerumputan, selanjutnya Terdakwa berangkat II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) terlebih dahulu untuk menjemput teman Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) yaitu Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO agar menemani Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) menuju Lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk/type: YAMAHA (Xeon) warna Hitam dengan Plat nomor: F-3683-FGL, No. Rangka: MH344D002BK251229, No. Mesin: 44D251277 dengan cara Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO yang membawa motornya sedangkan Terdakwa mengarahkan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO untuk sampai di lokasi. Sesampainya di Lokasi/ peta maps dari paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) turun dari motor Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis itu, sementara Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO menunggu di motor, setelah Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) berhasil mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam plastik warna hitam tepatnya ada di rerumputan, langsung Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) pegang di tangan kiri Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) langsung naik motor. Sesampainya di rumah tersangka, Terdakwa dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO langsung masuk ke kamar Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), selanjutnya Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) langsung membagi/ cak menjadi beberapa bagian dengan perhitungan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) sendiri tanpa menggunakan timbangan, setelah itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) sembunyikan di bawah Kasur, lalu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) langsung memberikan rokok secara Cuma Cuma kepada Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO, tidak lama kemudian Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO pulang ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) jual/ edarkan di akun Instagram Terdakwa @belalaiasia.tbk senilai Rp. 100.000,- per 1 gramnya, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) edarkan di daerah Kec. Tajur Halang Kab. Bogor dan saat itu beberapa kali kurang lebih 5 kali Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) mengajak Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO untuk menitikkan atau menempel narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara saat itu memakai motor Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm), lalu Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO yang membawa motor sedangkan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dibonceng olehnya agar mengarahkan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO untuk ke lokasi lokasi yang Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) akan simpan beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis, lalu setelah berhasil dalam beberapa hari di hari yang berbeda beda tidak setiap hari, kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) berikan upah berupa rokok, makan dan Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO memakai narkotika jenis tembakau sintetis milik Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) secara Bersama sama yang Dimana Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MASRSIYO mengkonsumsinya secara Cuma cuma. Saat itu narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tersisa 6 (enam) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS (alm) masukkan ke dalam bungkus bekas rokok merek Gudang Garam Filter dan untuk penghasilan sementara Terdakwa mendapatkan Rp. 2.500.000,- untuk uang tersebut sudah habis untuk biaya hidup dan keluarga Terdakwa di kampung halaman Medan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat saksi bersama dengan saksi lainnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. RIZKY FIRMANSYAH Bin NASRI Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang digengam pada tangan kanan yaitu berupa 1 (satu) bungkus tisu yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Sdr. RIZKY FIRMANSYAH Bin NASRI mengaku bahwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis berikut alat/bahan untuk memproduksi narkotika jenis Tembakau Sintetis Kemudian ybs mengaku bahwa telah memberikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP kemudian dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekira Pukul 16.00 wib di Kp Sawah Rt 1/8 Ds Bojong Gede Kec Bojong Gede Kab Bogor berhasil diamankan 1 (satu) satu orang yang mengaku bernama Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna biru dengan IMEI: 359358949262785/ 359358949097587 dan 1 (satu) unit handphone merek iphone Xr warna merah dengan nomor imei : 356435109165181/356435108574086. awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika namun ybs mengaku bahwa sebelumnya telah memberikan narkotika jenis Tembakau Sintetis Kepada Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS dengan maksud dan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali. kemudian dilakukan pengembangan pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 sekira Pukul 11.15 wib di Pondok Bambu Kuning Blok E3 No. 23 Rt. 12/14 Kec. Bojonggede Kab. Bogor berhasil diamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah kasur yaitu berupa 1 bungkus bekas rokok gudam garam filter yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 7,51 (tujuh koma lima satu) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 warna emas dengan IMEI: 356677089246446 / 35667708924644 yang pelaku gunakan untuk mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Tembakau Sintetis Tersebut dari Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP dengan tujuan untuk dijual/diedarkan kembali Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
- Bahwa peranan Terdakwa I TEGAR DARMAWAN Bin ASEP sebagai penjual , Terdakwa II SYECHU FAUZAN NABIL Bin FIRDAUS sebagai pembeli sekaligus yang mengedarkannya Kembali dan Terdakwa III BRIAN RIZKY DARUNDRIO Bin MARSIYO sebagai kurir atau yg menemani Terdakwa II SYECHU FAUZAL NABIL Bin FIRDAUS sekaligus pemakai
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL20GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Bahan/daun B: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 3 Sampel B: 3 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 2,7912. Gram
B : Total Sampel B : 2,8437. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 0,2065. Gram
B : Total Sampel B : 0,3800. Gram
Ciri – Ciri Sampel : - :
A : 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan bahan/daun
: - :
B : 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |