| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023001113-001 tertanggal 03 Oktober 2025 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02011953.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp253.270.150 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek TOYOTA - GRAND NEW AVANZA - G NON TSS 1.5 A/T, Tahun 2023, Warna Putih, Nomor Rangka MHKAB1BY9PK057521, Nomor Mesin 2NR4A68571, Nomor Polisi B1296DKX, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02011953.AH.05.01 TAHUN 2025 kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu melakukan Pelunasan setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp253.270.150 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek TOYOTA - GRAND NEW AVANZA - G NON TSS 1.5 A/T, Tahun 2023, Warna Putih, Nomor Rangka MHKAB1BY9PK057521, Nomor Mesin 2NR4A68571, Nomor Polisi B1296DKX, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02011953.AH.05.01 TAHUN 2025 kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu melakukan Pelunasan setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek TOYOTA - GRAND NEW AVANZA - G NON TSS 1.5 A/T, Tahun 2023, Warna Putih, Nomor Rangka MHKAB1BY9PK057521, Nomor Mesin 2NR4A68571, Nomor Polisi B1296DKX, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02011953.AH.05.01 TAHUN 2025;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Perum. Bumi Insani Blok A-3/15, RT.003, RW.001, Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
|