Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
SADENIYANSAH BIN EDIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2012/M.2.18.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADENIYANSAH BIN EDIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    

------- Bahwa Terdakwa SADENIYANSAH Bin EDIH pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 03.30 wib di teras depan rumah Kp. Toge RT 04/05 Desa mekarjaya Kec.cigudeg Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengantar Sdr BERI (DPO) ke daerah parung panjang dengan menggunakan sepeda motor honda supra Fit warna hitam, milik Sdr BERI (DPO) untuk bertemu dengan pacarnya, setelah itu pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa pulang menggunakan jalan raya lebakwangi bunar, dalam perjalanan Sdr BERI (DPO) mengajak untuk mencari motor (mencuri) lalu Terdakwa meng’iya’kan hal tersebut, hingga setibanya didaerah desa mekarjaya sekira pukul 03.30 Wib Sdr BERI (DPO) membelokan sepeda motor ke gank yang berada disebelah kiri dan tak lama kami berhenti jembatan kecil, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan melihat lihat situasi sekitar, dan akhirnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna biru putih yang tersimpan didepan / diteras rumah, selanjutnya Terdakwa mengendap mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mengecek stang sepeda motor ternyata tidak dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya Terdakwa mengangkat pagar besi GRC yang tanpa pengaman, selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dengan perlahan dan menjauh dari teras rumah, sementara Sdr BERI (DPO) memantau situasi, sesampainya dijalan turunan Terdakwa merusak kabel kontak sepeda motor dan kemudian Terdakwa menyambungkan kabel kontak dan seketika indikator mesin pada speedometer menyala dan kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa selah dan akhirnya mesin sepeda motor menyala dan Terdakwa membawa sepeda motor hasil curian tersebut, sementara Sdr BERI (DPO) mengawal Terdakwa dengan posisi didepan.
  • Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual di marketplace Facebook dan pembeli tersebut bernama ENDEN dijual dengan harga sebesar Rp 1.800.000.- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan dibagi dua dengan Sdr BERI (DPO) dengan masing masing mendapat Rp 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) akan tetapi keesokan harinya ternyata pembeli yang bernama ENDEN menghubungi Terdakwa kembali dan mengatakan ingin mengembalikan kembali sepeda motor yang telah dibeli, dengan alasan banyak kerusakan dan meminta kembali uang yang telah Terdakwa terima, selanjutnya hal tesebut Terdakwa sampaikan kepada Sdr BERI (DPO) dan selanjutnya uang sebesar Rp 1.800.000.- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) terkumpul kembali dan selanjutnya di transfer kepada No. rekening yang dikirim oleh Sdr ENDEN, setelah itu Terdakwa berjanjian dengan Sdr ENDEN untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut, namun saat Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr ENDEN, Sdr ENDEN datang dengan pemilik sepeda motor yaitu Saksi ASEP RIJAL, selanjutnya Terdakwa diamankan ke polsek cigudeg.
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian sepeda motor, dengan cara mengendap dan mengambil sepeda motor sementara Sdr BERI (DPO) pemantau situasi saat Terdakwa melakukan aksi pencurian.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHP 2023.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya