Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Cbi H. BAMBANG SUNCONO DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BAMBANG SUNCONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arjo Pranoto, S.H.H. BAMBANG SUNCONO
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa kewajiban atas pengerjaan proyek finishing 1 (satu) unit ruko Bintaro Land Kontrak Perjanjian Pekerjaan Borongan No.: KPPB/26/JBG/Bk3/2023, tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp. 204.000.000,00 (dua ratus empat juta Rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar Rp. 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa rumah Tergugat yang berlokasi Kp Kertasari, RT/RW: 001/003, Desa Bojong Rangkas, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor.
  6. Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun  ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak