Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa kewajiban atas pengerjaan proyek finishing 1 (satu) unit ruko Bintaro Land Kontrak Perjanjian Pekerjaan Borongan No.: KPPB/26/JBG/Bk3/2023, tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp. 204.000.000,00 (dua ratus empat juta Rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar Rp. 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik Tergugat berupa rumah Tergugat yang berlokasi Kp Kertasari, RT/RW: 001/003, Desa Bojong Rangkas, Kec. Ciampea, Kabupaten Bogor.
- Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|