Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.GIANYTA APRILIA, SH
MUCHAMAD SYAWALUDIN bin ACIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1499/M.2.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD SYAWALUDIN bin ACIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 ------------ Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD SYAWALUDIN BIN ACIM pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2024 bertempat di Toko Al Costume Kp.Gelonggong RT.02/05 Desa Kedungwaringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari terdakwa yang merusak atau mencongkel gembok pintu polding gate toko dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang berupa 300 (tiga ratus) piece kaos polos, 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang berisi uang tunai Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphonemerk Samsung Galaxy Prime warna hitam, 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 (dua) gram, 2 (dua) buah charger handphone, 1 (satu) buah dompet berisi KTP,SIM,kartu ATM An. Selvidian Pertiwi lalu pergi menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut dengan membawa barang-barang itu.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 300 (tiga ratus) piece kaos polos, 1 (satu) unit laptop merk Acer, 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang berisi uang tunai Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphonemerk Samsung Galaxy Prime warna hitam, 1 (satu) buah cincin emas seberat 2 (dua) gram, 2 (dua) buah charger handphone, 1 (satu) buah dompet berisi KTP,SIM,kartu ATM An. Selvidian Pertiwi tersebut tanpa seijin saksi korban ALI RAHMATULLOH
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ALI RAHMATULLOH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.34.000.000,-(tiga puluh empat juta rupiah)

 

----------- Perbuatan ia terdakwa MUCHAMAD SYAWALUDIN BIN ACIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya