Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. STAR TJEMERLANG, Ltd. Qq. PT STAR CEMERLANG 1.ABDULLAH
2.ALDI SBASTIAN
3.MUHAMAD SANUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. STAR TJEMERLANG, Ltd. Qq. PT STAR CEMERLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SH MHPT. STAR TJEMERLANG, Ltd. Qq. PT STAR CEMERLANG
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
2ALDI SBASTIAN
3MUHAMAD SANUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT PARIKESIT KARYA PERWIRA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Para Tergugat dan atau  Pihak Lain untuk mengosongkan OBJEK SENGKETA dan Menghentikan Pembangunan Perumahan Cluster Ardita Garden  tanpa syarat apapun,  sampai adanya putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap; 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;  
 
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Guna  Bangunan No.  304/Karadenan, seluas 7.625 m2 (tujuh ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Kampung Pisang,  Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ;
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
 
4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah  OBJEK SENGKETA seluas 3.039 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 04704/Karadenan atas nama Abdullah (Tergugat I) yang dikuasai oleh Para Tergugat  secara tidak sah  dan melawan hukum yang diduga terjadi adanya over laping  diatas Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 304/Karadenan atas Nama PT. STAR TJEMERLANG (Penggugat) yang terletak di Jalan Kampung Pisang, Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam keadaan kosong  kepada Penggugat tanpa ada beban kewajiban pembayaran ganti rugi apapun;
 
5. Menyatakan tidak mengikat Sertifikat Hak Milik No. 04704/Karadenan, seluas 3.039 m2 (tiga ribu tiga puluh Sembilan meter persegi) atas nama Abdullah yang dikeluarkan oleh  Kantor Pertanahan Kabupaten Bogot (Turut Tergugat II) yang terletak di Jalan Kampung Pisang, Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, karena penerbitannya didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum, melanggar Hak Penggugat selaku Pemegang   Hak atas Objek Sengketa dan cacad prosedur;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan total kerugian sebesar  Rp. 7.078.000.000,- (tujuh milyar tujuh puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Penggugat yaitu Penggugat yang tidak dapat menikmati dan menguasai objek sengketa seluas 3.039 m2 sebesar Rp. 2.270.250.000,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian luas 3.039 x Rp. 2.000.000,- yaitu sebesar Rp. Rp. 6.078.000.000,- (enam milyar tujuh puluh delapan juta rupiah);
 
b. Kerugian Immateril yang dialami Penggugat dengan adanya penguasaan tanah objek sengketa tanpa hak oleh Tergugat sangat mencemarkan nama baik Penggugat khusunya dilingkungan masyarakat sekitar dan umumnya dikalangan pengusaha property dan selain itu Penggugat juga tidak dapat memasarkan/menjual tanah objek sengketa tersebut. Adapun kerugian Immateriil yang Penggugat alami adalah  sebesar Rp. 1.000.000,000,- (satu milyar rupiah).
 
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Terggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam Perkara ini; 
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Perkara ini;
 
10. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
 
11. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak