| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 549/Pid.Sus/2026/PN Cbi | JUAN BANGUN WICAKSANA | IRFANSYAH Bin EGON (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 549/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4506/M.2.18/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | P E R T A M A
------Bahwa Ia Terdakwa IRFANSYAH BIN EGON (alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama saksi HERDIANSAH pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 03.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Fly-over Cibinong Jalan Raya Bogor-Jakarta Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Sebagai yang melakukan, turut serta melakukan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 4695/NNF/2026 tanggal 23 Juli 2026) yang terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Kampung Cilangkap RT 003 RW 015 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, terdakwa ditelepon oleh saksi HERDIANSAH (dalam penuntutan terpisah) dengan tujuan mau menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa menyetujui, dan kemudian hari itu juga sekitar jam 19.00 WIB saksi HERDIANSAH janjian ketemuan dengan terdakwa di Flayover Cibinong Jl. Raya Bogor-Jakarta Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, setelah bertemu, terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari saksi HERDIANSAH dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong kain warna biru, setelah terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari saksi HERDIANSAH kemudian terdakwa kembali pulang kerumah dan tiba dirumah sekitar jam 19.30 WIB, sesampainya dirumah kemudian terdakwa memindahkan semua narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam kedalam tas ransel warna hitam milik terdakwa lalu tas ransel tersebut digantung dibalik pintu kamar tidur rumah terdakwa Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar jam 03.50 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa ditangkap oleh saksi EDY DWI ANGGORO, saksi ZAENAL MUSTAFA, saksi RYAN LERIAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) yang saat itu sebelumnya telah menangkap saksi HERDIANSAH, dan pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A33 5G berwarna biru muda No.Imei: 3558851493311305 sebagai alat komunikasi. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya. Bahwa barang bukti 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto nya adalah 91 (sembilan puluh satu) gram, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto nya adalah 225 (dua ratus dua puluh lima) gram, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto nya adalah 336 (tiga ratus tiga puluh enam) gram ( berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Unit Narkoba Polres Bogor RUHDI, SH.MH IPDA 87031029 tanggal 11 Juni 2026 Bahwa barang bukti 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 4695/NNF/2026 tanggal 23 Juli 2026) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat ([2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP Jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana ----------------------------
A T A U K E D U A
------Bahwa Ia Terdakwa IRFANSYAH BIN EGON (alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama saksi HERDIANSAH pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 03.50 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Kampung Cilangkap RT 003 RW 015 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Depok tetapi berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP bahwa dalam hal pengadilan negeri yang daerah hukumnya sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut, maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Sebagai yang melakukan, turut serta melakukan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 4695/NNF/2026 tanggal 23 Juli 2026) yang terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Kampung Cilangkap RT 003 RW 015 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, terdakwa ditelepon oleh saksi HERDIANSAH (dalam penuntutan terpisah) dengan tujuan mau menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa menyetujui, dan kemudian hari itu juga sekitar jam 19.00 WIB saksi HERDIANSAH janjian ketemuan dengan terdakwa di Flayover Cibinong Jl. Raya Bogor-Jakarta Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, setelah bertemu, terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari saksi HERDIANSAH dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong kain warna biru, setelah terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu dari saksi HERDIANSAH kemudian terdakwa kembali pulang kerumah dan tiba dirumah sekitar jam 19.30 WIB, sesampainya dirumah kemudian terdakwa memindahkan semua narkotika jenis sabu berikut 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam kedalam tas ransel warna hitam milik terdakwa lalu tas ransel tersebut digantung dibalik pintu kamar tidur rumah terdakwa Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar jam 03.50 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa ditangkap oleh saksi EDY DWI ANGGORO, saksi ZAENAL MUSTAFA, saksi RYAN LERIAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) yang saat itu sebelumnya telah menangkap saksi HERDIANSAH, dan pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A33 5G berwarna biru muda No.Imei: 3558851493311305 sebagai alat komunikasi. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya. Bahwa barang bukti 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto nya adalah 91 (sembilan puluh satu) gram, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto nya adalah 225 (dua ratus dua puluh lima) gram, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang berat brutto nya adalah 336 (tiga ratus tiga puluh enam) gram ( berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Unit Narkoba Polres Bogor RUHDI, SH.MH IPDA 87031029 tanggal 11 Juni 2026 Bahwa barang bukti 70 (tujuh puluh) bungkus plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 252 (dua ratus lima puluh dua) buah sedotan warna hitam sedang berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 583 (lima ratus delapan puluh tiga) buah sedotan warna hitam kecil berdouble tape masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 4695/NNF/2026 tanggal 23 Juli 2026) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP Jo. Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
