Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Cbi IRVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRVAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon; Tanggal Lahir Pemohon dan Bulan Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 132909.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 7 Februari Tahun 2025 yang semula tertulis atas nama MUHAMAD IRPAN, lahir di bogor pada tanggal 1 November Tahun 2000 untuk diperbaiki menjadi atas nama IRVAN, lahir di Bogor pada tanggal 02 Mei 2000 untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dengan Nomor NIK 3201260111000003 atas nama IRVAN, tempat tanggal lahir di Bogor, 02 Mei 2000; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201262806110007 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah V Kabupaten Bogor tertanggal 22 Maret 2024; Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sukagalih 03, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dengan Nomor DN-02 Dd 0087682 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 8 Juni 2013; Ijazah Madrasah Tsanawiyah Al-Amin dengan Nomor MTS 120176455 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 11 Juni 2016 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 400.12.3.1/053/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Kuta tertanggal 05 Februari 2025;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Memperbaiki Nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 132909.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 7 Februari Tahun 2025 yang semula tertulis atas nama SUGANDI untuk diperbaiki menjadi atas nama M. SUGANDI untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 489/04/XII/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201262806110007 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah V Kabupaten Bogor tertanggal 22 Maret 2024; Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-06012020-0189 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 10 Januari Tahun 2020 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 400.12.3.1/053/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Kuta tertanggal 05 Februari 2025;
  4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 132909.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 7 Februari Tahun 2025 yang semula tertulis atas nama RUSLIYAH untuk diperbaiki menjadi atas nama RUSLIA untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 489/04/XII/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201262806110007 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah V Kabupaten Bogor tertanggal 22 Maret 2024; Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-02102019-0556 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 10 Oktober Tahun 2019 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 400.12.3.1/053/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Kuta tertanggal 05 Februari 2025;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Nama Pemohon; Tanggal Kelahiran Pemohon; Bulan Kelahiran Pemohon; Nama Ayah Pemohon dan Nama Ibu Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak