Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
IRWAN MAULANA BIN SUKRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-124/M.2.18.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN MAULANA BIN SUKRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

             

Bahwa   terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron pada  hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 14.00Wib di rumah kontrakan saksi Nurafni bin Wahyudi ( perkara terpisah )di Kampung Cibadak Raya Rt. 007 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan mereka yang melakukan, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan              yang tidak memenuhi standard  dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu ,Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor diduga ada pelaku penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor pada hari Jumat, tanggal 13  September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib tentang maraknya peredaran obat – obat yang tidak mempunyai izin edar. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka ditugaskanlah saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya Anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas penyelidikan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat tersebut . Bahwa selanjutnya saksi – saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan hari itu di di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak Raya Rt. 001 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sekira pukul 14.00 wib,selanjutnya saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya langsung mnegetuk pintu rumah tersebut dan melihat seseorang yang sedang beristirahat 1 (satu) orang laki - laki dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama  Sdr. Irwan Maulana Bin Sukron  dan Nurafni bin Wahyudi dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian oleh saksi saksi Aipda A. Yudha Biran dan disaksikan oleh Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian dan saksi Muhamad Fajar Gumilar saat itu pada terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl didalam 1 (satu) buah kresek warna hitam didalam kresek hitam tersebut didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer, 18 (delapan belas) butir obat jenis Tramadol, 29 (dua puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan uang tunai senilai RP. 203.000.00,- (dua ratus tiga ribu rupiah) disita dari terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron barang bukti jenis obat tersebut dan Uang tunai senilai Uang tunai sebesar Rp 203.000 (dua ratus tiga ribu rupiah) dimasukan ke dalam 1 (buah) buah plastik hitam yang di simpan dilantai rumah kontrakan saksi Nur afni bin Wahyudin  dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam dengan No. IMEI : 860363061951365 untuk komunikasi jual beli obat milik terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron kemudian pada saat itu juga saksi Nur afni bin Wahyudin kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl dan Alprazolam didalam 1 (satu) buah tas warna pink didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 5 (lima) butir obat jenis Alprazolam dan uang tunai senilai RP. 110.000.00,- (seratus sepuluh ribu rupiah) disita dari saksi Nur afni bin Wahyudin semua barang bukti tersebut ditemukan di dilantai rumah kontrakan saksi Nur afni bin Wahyudin dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dengan No. IMEI : 862085065728618 untuk komunikasi jual beli obat milik selanjutnya terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron  dan Nur afni bin Wahyudin berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa setelah saksi – saksi melakukan penangkapan terhadap terdawa  Irwan Maulana Bin Sukron dan saksi Nurafni bin Wahyudi ( perkara terpisah ) selanjutnya atas dirinya dengan disaksikan oleh oleh masyarakat kemudian selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap dirinya dan dari hasil pengeledahan pada diri terdakwa maka ditemukan dalam penguasaan mereka yaitu  antara lain ;

  • 40 (empatpuluh) butirobatjenis Tramadol didalam bekas bungkus rokok Dubai.
  • 10 (sepuluh) butir obat jenisTrihexyphenidyl didalam bekas bungkus rokok Evo.
  • Uang tunai senilai Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.
  • 1 (satu) unit Handphonemerk Samsung warna hitam,No.IMEI:354529383830148 No. SIM CARD : 081399906551.

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron dan saksi Nurafni bin Wahyudi ( perkara terpisah ) pada Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib pada saat terdawa  Irwan Maulana Bin Sukron sedang berada di rumah kontrakan saksi Nurafni bin Wahyudin ( perkara terpisah ) beralamatkan di Kp. Cibadak Rt.007/003 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor, kemudian terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron pergi sorang diri menuju Tanah Abang dengan menggunakan KRL dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanah Abang dengan tujuan untuk membeli Obat-obatan jenis Tramadol, dan Trihexphenidyl, Hexymer setibanya di Tanah Abang sekitar pukul 17.00 wib terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron membeli obat-obatan jenis Tramadol, dan Trihexphenidyl, Hexymer dilapak pinggir jalan Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Sdr. ABANG (DPO)  membeli sebanyak Tramadol sebanyak 8 (delapan) lembar/ 80 (delapan puluh) butir seharga Rp.- 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), Trihexphenidyl sebanyak 5 (lima) lembar/ 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Hexymer sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu langsung pulang ke rumah kontrakan Nurafni bin Wahyudin, barang bukti  yang ditemukan ada pada terdakwa  tujuannya akan dijual atau diedarkan . Bahwa Tersangka mulai menjual/mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, dan Trihexphenidyl, Hexymer sejak 3 (tiba) bulan yang lalu . Bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada orang lain obat merek Tramadol dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir), obat merek Trihexphenidyldengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir),sedangkan Hexymer Tersangka jual per 4 butirnya dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), ketika dilakukan penagkapan terdakwa  Irwan Maulana Bin Sukron tidak mempunyai izin edar dan dan   mengakui bahwa terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron bukanlah orang yang mempunyai kompetensi terhadap bidang Kefarmasian dan selain itu  tidak memunyai izin atas jual beli sekaligus untuk mengedarkan obat-obat tersebut untuk diperjualbelikan.

 

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,  setiap produk sediaan farmasi berupa obat  diedarkan wajib dilakukan pengujian dikarenakan hal ini dinyatakan sebagaimana Pasal 11 Sediaan farmasi yang dimohonkan untuk memperoleh izin edar diuji dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Pasal 12 (1) Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui :

  1. pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi;
  2. penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya sertadalam Permenkes 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farnasi disebutkan bahwa Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan menurut Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat pada pasal 2 disebutkan bahwa Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar.

Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, Hexymer  diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 5260 / NOF / 2024 tanggal 19 Desenber 2024 yang diperiksa oleh Triwidiastuti,S,Si,Apt dan Dwi Hernanto,S.T dan Parasian Gultom.S.I.K.MSi  selaku pemeriksa atas perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/2246/X/RES.9.5./2024 tanggal 1 Oktober  2024, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik barang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 14 September  2024 diperoleh hasil sebagai berikut :

     

      Barang Bukti :

1. 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning  berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4030 gram diberi nomor barang bukti 2445/2024/PF.

2. 4(empat) potongan strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat nettto seluruhnhya 2,4620 gram diberi nomor barang bukti 2446/2024/PF.

3. 3(tiga) potongan strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan  tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2140 gram diberi nomor barang bukti 2447/2024/PF.

 

Hasil Pemeriksaan :

1. Barang bukti nomor 2445/2024/PF  dan 2447/2024/PF  berupa  tablet warna kuning  dan putih tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl.

2. Barang bukti nomor 2446/2024/PF    berupa  tablet warna  putih tersebut diatas mengandung Tramadol

      Interpretasi Hasil

      1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.

      2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

Bahwa terdakwa mengetahui bahwa  adalah bukan ahli tentang obat-obat dan  mengetahui bahwa menjual obat-obat yang tidak ada izin edar  adalah tindakan Ilegal.Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Atau

 

Kedua

 

           Bahwa terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron pada  hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekitar pukul 14.00Wib di rumah kontrakan saksi Nurafni bin Wahyudin ( perkara terpisah ) di Kampung Cibadak Raya Rt. 007 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, ,mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan kesedian farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor diduga ada pelaku penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor pada hari Jumat, tanggal 13  September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib tentang maraknya peredaran obat – obat yang tidak mempunyai izin edar. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka ditugaskanlah saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya Anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas penyelidikan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat tersebut . Bahwa selanjutnya saksi – saksi Aipda A. Yudha Biran bersama saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan hari itu di di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak Raya Rt. 001 Rw.003 Kel/Ds. Cibadak Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor sekira pukul 14.00 wib,selanjutnya saksi Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian bersama rekan kerja lainnya langsung mnegetuk pintu rumah tersebut dan melihat seseorang yang sedang beristirahat 1 (satu) orang laki - laki dan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama  Sdr. Irwan Maulana Bin Sukron  dan Nurafni bin Wahyudi dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian oleh saksi saksi Aipda A. Yudha Biran dan disaksikan oleh Aipda Arief Budiman dan saksi Briptu Ryan lerian dan saksi Muhamad Fajar Gumilar saat itu pada terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl didalam 1 (satu) buah kresek warna hitam didalam kresek hitam tersebut didalamnya terdapat 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer, 18 (delapan belas) butir obat jenis Tramadol, 29 (dua puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan uang tunai senilai RP. 203.000.00,- (dua ratus tiga ribu rupiah) disita dari terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron barang bukti jenis obat tersebut dan Uang tunai senilai Uang tunai sebesar Rp 203.000 (dua ratus tiga ribu rupiah) dimasukan ke dalam 1 (buah) buah plastik hitam yang di simpan dilantai rumah kontrakan saksi Nur afni bin Wahyudin  dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam dengan No. IMEI : 860363061951365 untuk komunikasi jual beli obat milik terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron kemudian pada saat itu juga saksi Nurafni bin Wahyudi kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexphenidyl dan Alprazolam didalam 1 (satu) buah tas warna pink didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 5 (lima) butir obat jenis Alprazolam dan uang tunai senilai RP. 110.000.00,- (seratus sepuluh ribu rupiah) disita dari saksi Nur afni bin Wahyudin semua barang bukti tersebut ditemukan di dilantai rumah kontrakan saksi Nur afni bin Wahyudin dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru dengan No. IMEI : 862085065728618 untuk komunikasi jual beli obat milik selanjutnya terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron  dan Nurafni bin Wahyudi berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa setelah saksi – saksi melakukan penangkapan terhadap terdawa  Irwan Maulana Bin Sukron dan saksi Nurafni bin Wahyudi ( perkara terpisah ) selanjutnya atas dirinya dengan disaksikan oleh oleh masyarakat kemudian selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap dirinya dan dari hasil pengeledahan pada diri terdakwa maka ditemukan dalam penguasaan mereka yaitu  antara lain ;

  • 40 (empatpuluh) butirobatjenis Tramadol didalam bekas bungkus rokok Dubai.
  • 10 (sepuluh) butir obat jenisTrihexyphenidyl didalam bekas bungkus rokok Evo.
  • Uang tunai senilai Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.
  • 1 (satu) unit Handphonemerk Samsung warna hitam,No.IMEI:354529383830148 No. SIM CARD : 081399906551.

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron dan saksi Nurafni bin Wahyudi ( perkara terpisah ) pada Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib pada saat terdawa  Irwan Maulana Bin Sukron sedang berada di rumah kontrakan saksi Nurafni bin Wahyudi ( perkara terpisah ) beralamatkan di Kp. Cibadak Rt.007/003 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor, kemudian terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron pergi sorang diri menuju Tanah Abang dengan menggunakan KRL dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Tanah Abang dengan tujuan untuk membeli Obat-obatan jenis Tramadol, dan Trihexphenidyl, Hexymer setibanya di Tanah Abang sekitar pukul 17.00 wib terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron membeli obat-obatan jenis Tramadol, dan Trihexphenidyl, Hexymer dilapak pinggir jalan Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Sdr. ABANG (DPO)  membeli sebanyak Tramadol sebanyak 8 (delapan) lembar/ 80 (delapan puluh) butir seharga Rp.- 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), Trihexphenidyl sebanyak 5 (lima) lembar/ 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Hexymer sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu langsung pulang ke rumah kontrakan Nur afni bin Wahyudin, barang bukti  yang ditemukan ada pada terdakwa  tujuannya akan dijual atau diedarkan . Bahwa Tersangka mulai menjual/mengedarkan kesediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, dan Trihexphenidyl, Hexymer sejak 3 (tiba) bulan yang lalu . Bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut kepada orang lain obat merek Tramadol dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir), obat merek Trihexphenidyldengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir),sedangkan Hexymer Tersangka jual per 4 butirnya dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), ketika dilakukan penagkapan terdakwa  Irwan Maulana Bin Sukron tidak mempunyai izin edar dan dan   mengakui bahwa terdakwa Irwan Maulana Bin Sukron bukanlah orang yang mempunyai kompetensi terhadap bidang Kefarmasian dan selain itu  tidak memunyai izin atas jual beli sekaligus untuk mengedarkan obat-obat tersebut untuk diperjualbelikan.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,  setiap produk sediaan farmasi berupa obat  diedarkan wajib dilakukan pengujian dikarenakan hal ini dinyatakan sebagaimana Pasal 11 Sediaan farmasi yang dimohonkan untuk memperoleh izin edar diuji dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Pasal 12 (1) Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui :

  1. pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi;
  2. penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya sertadalam Permenkes 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farnasi disebutkan bahwa Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan menurut Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat pada pasal 2 disebutkan bahwa Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar.

Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, Hexymer  diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 5260 / NOF / 2024 tanggal 19 Desenber 2024 yang diperiksa oleh Triwidiastuti,S,Si,Apt dan Dwi Hernanto,S.T dan Parasian Gultom.S.I.K.MSi  selaku pemeriksa atas perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/2246/X/RES.9.5./2024 tanggal 1 Oktober  2024, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik barang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 14 September  2024 diperoleh hasil sebagai berikut :

Barang Bukti :

1. 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning  berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4030 gram diberi nomor barang bukti 2445/2024/PF.

2. 4(empat) potongan strip warna silver berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat nettto seluruhnhya 2,4620 gram diberi nomor barang bukti 2446/2024/PF.

3. 3(tiga) potongan strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2140 gram diberi nomor barang bukti 2447/2024/PF.

 

Hasil Pemeriksaan :

1. Barang bukti nomor 2445/2024/PF  dan 2447/2024/PF  berupa  tablet warna kuning  dan putih tersebut diatas mengandung Trihexyphenidyl.

2. Barang bukti nomor 2446/2024/PF    berupa  tablet warna  putih tersebut diatas mengandung Tramadol

     

Interpretasi Hasil

1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.

2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

Bahwa terdakwa mengetahui adalah bukan ahli tentang obat-obat dan  mengetahui bahwa menjual obat-obat yang tidak ada izin edar  adalah tindakan Ilegal.Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-  Undang RI No. 17  tahun 2023  tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya