| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan telah merugikan PENGGUGAT.
3.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT dengan total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus.
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT dengan total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah )
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) tiap harinya sampai dilaksanakannya isi putusan.
6.Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng. |