Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut Hukum Surat Keterangan jual-beli yang ada dan kwitansi pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan secara over kredit antara Penggugat dan Tergugat melalui PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor, yang terletak di Jl. Pengadilan No. 13-15, Rt 05 Rw 03, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, kota Bogor, Jawa Barat 16121;
- Menyatakan sah menurut Hukum formulir penyetoran, bukti setoran kolektif dan Surat Keterangan Lunas atas pembayaran tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- Memerintahkan kepada PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor, untuk memberikan dan mengembalikan surat - surat dan atau Dokumen – dokumen dan sertipikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dikeluarkan oleh PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk / (BTN) Cabang 00015 Bogor kepada Penggugat;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan Proses Balik Nama Sertipikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perumahan BOGOR ASRI Blok D. 5 No. 7, Kel Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat ke KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR) / Turut Tergugat II;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II / KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KABUPATEN BOGOR) untuk melakukan Proses Balik Nama Sertipikat atas tanah dan bangunan tersebut diatas menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas Putusan ini;
- Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
|