Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian suami Pemohon Bernama MURSAN (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2001 karena sakit, Sebagaimana surat kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor tanggal 15 Mei 2024 No. 474.3/106 – Kesra;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan tentang Akta Kematian suami Pemohon MURSAN tersebut sebagaimana mestinya;
- Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon;
|