Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PN Cbi MUHAMMAD NAUVAL AULIYA PT. ARTHA JAYA LAKSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NAUVAL AULIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ridwan, S.H., M.H.MUHAMMAD NAUVAL AULIYA
Tergugat
NoNama
1PT. ARTHA JAYA LAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang / KC JAKARTA-JATINEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIRĀ 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 093/PPJB-GAM/II/2025 batal atau setidak-tidaknya dibatalkan.
4. Menyatakan hubungan hukum yang timbul berdasarkan PPJB Nomor 093/PPJB-GAM/II/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat :
a. Booking Fee Rp 2.000.000,
b. Dp Rumah Rp 31.666.668.
c. Seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan Penggugat sampai putusan berkekuatan hukum tetapĀ 
d. Seluruh dana fasilitas kredit yang telah diterima Tergugat dari Turut Tergugat yang terbukti dalam persidangan.
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000.
7. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
9. Menghukum Tergugat membayar seluruh perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak