Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
645/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
3.A.R. KARTONO, SH, MH
4.SUKANDA, SH, MH
5.IRVINO RANGKUTI, SH, MH
H. ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 645/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4296/M.2.18.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
3A.R. KARTONO, SH, MH
4SUKANDA, SH, MH
5IRVINO RANGKUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

---- Bahwa terdakwa  H. Abdullah pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Gorowong Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Abdullah dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    •  Pada bulan Januari 2025 terdakwa H. Abdullah ditemui oleh saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten setelah bertemu saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten meminta kepada terdakwa H. Abdullah untuk meratakan tanahnya yang berlokasi di Desa Gorowong Kecamatan Parung Kabupaten Kabupaten Bogor karena tanah tersebut akan digunakan untuk perumahan, selanjutnya disepakiti biaya untuk meratakan tanah  sejumlah Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah), dengan pengerjaan selama 4 (empat) bulan dan pada saat itu  saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten menyerahkan uang kepada  terdakwa H. Abdullah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupaiah) dan sisanya sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) akan di bayarkan setelah pengerjaan pemertaan tanah selesai.
    •  Bahwa dalam mengerjakan tanah milik saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten terdakwa H. Abdullah menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau serial No.YN 10-38570 dari saksi Mario Plasidius Manalu seharga Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) per bulan dengan alasan untuk pemerataan tanah yang akan dibangun perumahan, kemudian dalam pengerjaan pemerataan tanah terdakwa H. Abdullah menyuruh saksi Lala Aulia sebagai operator excavator. Bahwa terdakwa H. Abdullah bukannya mengerjakan meratakan tanah milik saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten, melainkan telah melakukan penambangan tanah liat tanpa izin dari saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten dan hasil penambangan tanah liat tersebut di jual kepada orang yang membutuhkan yang diantaranya kepada saksi Riyan Hardiansyah alias Tile dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Dumptruck, dimana saksi Lala Aulia sebagai operator excavator dalam sehari melakukan penambangan tanah liat selama kurang lebih 3 s/d 4 jam per hari dengan menghasilkan 10 s/d 12 Dumptruck.
    •  Bahwa hari Jumat tanggal 22 Agusutus 2025, pada saat saksi Lala Aulia sedang melakukan penambangan tanah liat diamankan oleh saksi Fernando H.Manalu dan saksi Aliaz Faizal Setiawan selaku anggota Bareskri Polri berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau serial No.YN 10-38570, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap izin penambangan tetapi saksi Lala Aulia tidak bisa menunjukkan izin penambangan karena saksi Lala Aulia hanya diperintah oleh terdakwa H. Abdullah selaku pemilik penambangan, selanjutnya saksi Lala Aulia berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau serial No.YN 10-38570 di bawa ke Polsek Parung Panjang untuk di proses secara hukum, kemudian saksi Fernando H.Manalu dan saksi Aliaz Faizal Setiawan mengamankan terdakwa H. Abdullah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa H. Abdullah dalam melakukan penambangan tanah liat tidak ada mempunyai izi dari pihak yang berwenang.----------------

 

-    Perbuatan terdakwa H. Abdullah Bin H. Satim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-------------------------------

 

Atau

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa  H. Abdullah pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Gorowong Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan pidana yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangann dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H Abdullah dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------

 

    •  Pada bulan Januari 2025 terdakwa H. Abdullah ditemui oleh saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten setelah bertemu saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten meminta kepada terdakwa H. Abdullah untuk meratakan tanahnya yang berlokasi di Desa Gorowong Kecamatan Parung Kabupaten Kabupaten Bogor karena tanah tersebut akan digunakan untuk perumahan, selanjutnya disepakiti biaya untuk meratakan tanah  sejumlah Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah), dengan pengerjaan selama 4 (empat) bulan dan pada saat itu saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten menyerahkan uang kepada  terdakwa H. Abdullah sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupaiah) dan sisanya sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) akan di bayarkan setelah pengerjaan pemerataan tanah selesai.
    •  Bahwa dalam mengerjakan tanah milik saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten terdakwa H. Abdullah menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau serial No.YN 10-38570 dari saksi Mario Plasidius Manalu seharga Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) per bulan dengan alasan untuk pemerataan tanah yang akan dibangun perumahan, kemudian dalam pengerjaan pemerataan tanah terdakwa H. Abdullah menyuruh saksi Lala Aulia sebagai operator excavator. Bahwa terdakwa H. Abdullah bukannya mengerjakan meratakan tanah milik saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten, melainkan telah melakukan penambangan tanah liat tanpa izin dari saksi Setiawan Chendana Sudharmono alias Aten dan hasil penambangan tanah liat tersebut di jual kepada orang yang membutuhkan yang diantaranya kepada saksi Riyan Hardiansyah alias Tile dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Dumptruck, dimana saksi Lala Aulia sebagai operator excavator dalam sehari melakukan penambangan tanah liat selama kurang lebih 3 s/d 4 jam per hari dengan menghasilkan 10 s/d 12 Dumptruck.

Bahwa hari Jumat tanggal 22 Agusutus 2025, pada saat saksi Lala Aulia sedang melakukan penambangan tanah liat diamankan oleh saksi Fernando H. Manalu dan saksi Aliaz Faizal Setiawan selaku anggota Bareskrim Polri berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau serial No.YN 10-38570, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap izin penambangan tetapi saksi Lala Aulia tidak bisa menunjukkan izin penambangan karena saksi Lala Aulia hanya diperintah oleh terdakwa H. Abdullah selaku pemilik penambangan, selanjutnya saksi Lala Aulia berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau serial No.YN 10-38570 di bawa ke Polsek Parung Panjang untuk di proses secara hukum, kemudian saksi Fernando H.Manalu dan saksi Aliaz Faizal Setiawan mengamankan terdakwa H. Abdullah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa H. Abdullah dalam melakukan penambangan tanah liat tidak ada mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------ -----------------------------------

 

-    Perbuatan terdakwa H. Abdullah Bin H. Satim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang R.I. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya