Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
646/Pdt.P/2026/PN Cbi HESTIYAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 646/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama milik Pemohon, yaitu: Nama semula: Hestiyawati menjadi Hesti Yuningsih pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta kelahiran Pemohon agar sesuai dengan dokumen Kutipan Akta Nikah  Pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada nama Pemohon dari Hestiyawati menjadi Hesti Yuningsih;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak