Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PATRIOT JESSY SITOMPUL 1.ADE PUTRA ANUGRAH
2.Pimpinan PT. Mitra Jofer Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATRIOT JESSY SITOMPUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Ramadhan, S.H., M.H.PATRIOT JESSY SITOMPUL
Tergugat
NoNama
1ADE PUTRA ANUGRAH
2Pimpinan PT. Mitra Jofer Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Investasi yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 25 Agustus 2024; 
3. Menyatakan Perjanjian Investasi yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 25 Agustus 2024, telah berakhir karena adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT ; 
 
4. Menyatakan  TERGUGAT telah  melakukan  perbuatan  Wanprestasi  kepada  PENGGGUGAT;
 
5. Menghukum  TERGUGAT  membayar  sejumlah  uang  kepada  PENGGUGAT sebesar Rp. 258.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) secara  lunas dan seketika  terhitung  sejak  putusan  terhadap  perkara  ini  mendapatkan  kekuatan  hukum  tetap  (inkracht  van  gewisjde);
6. Menghukum  TURUT  TERGUGAT  untuk  tunduk  dan  patuh  memenuhi  isi  putusan  ini; 
 
7. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  (consevatoir  beslaag)  terhadap  asset  yang  dimiliki TERGUGAT;
 
8. Menghukum    TERGUGAT  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar  Rp.  750.000,-  (tujuh  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)  setiap  harinya  terhitung  sejak  putusan  diucapkan  apabila  ternyata    TERGUGAT nantinya  lalai  dalam  memenuhi  isi  putusan  dalam  perkara  ini.
9. Menyatakan  agar  putusan  ini  dapat  dijalankan  terlebih  dahulu  (uitvoorbar  bijvoorad)  meskipun  nantinya  terdapat  upaya  hukum  Verzet,  Banding  maupun  Kasasi  dari  TERGUGAT;
10. Menghukum    TERGUGAT   membayar  biaya  yang  timbul  selama  pemeriksaan  perkara  ini  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak