INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | REZA FAHLEPHI | Aditiya Priatna | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 463.710.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi,
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan,
4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT Sebesar Rp. 463.710.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Membayarkan kepada PENGGUGAT dengan Total asset yang sudah dilist berupa peralatan Pabrik Tahu dan 1 unit mobil pickup rusak merk Suzuki carry dengan nilai = Rp. 151.125.000,-
2. Membayar kepada PENGGUGAT dengan menyewakan tanah pabrik tahu TERGUGAT selama 10th dengan nilai = Rp. 312.585.000,-
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |