Petitum Permohonan |
?MEMUTUSKAN:
- Menerima gugatan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PEMOHON;
- Menyatakan surat-surat tersebut di bawah ini yang diterbitkan oeh TERMOHON (Kepala Kepolisian Resor Bogor), berupa:
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kp / 320 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025;
- Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/351/VIII/RES.1.7./2025/Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025, Tentang Penetapan Tersangka;
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 207 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tertanggal 20 Agustus 2025;
- Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor: B / 5362 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2025, Tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan ditujukan kepada Keluarga Tersangka atas nama AIDIL FAZRI Alias IDIL BIN ARBIANSYAH;
- Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B / 5363 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2025 Tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan ditujukan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor;
- Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 04 / VIII / RES.1.7. / 2025 / Reskrim tanggal 18 Agustus 2025, ditujukan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor; Cacat hukum tidak sah, tidak mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON agar PEMOHON dibebaskan segera setelah putusan perkara a quo dibacakan;
- Memulihkan segala harkat dan martabat PEMOHON dalam kemampuan, dan kedudukannya dalam posisi semula;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan HP (Handphone) milik PEMOHON segera setelah putusan perkara a quo dibacakan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |