| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon guna Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, yang sebelumnya atas nama YENI SULASTRI Menjadi YENI agar sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon yang tercantum Atas nama YENI dengan Nomor 856/47/IX/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 06-09-2012 oleh Kantor Urusan Agama Nanggung Kabupaten bogor, demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Yang semula YENI SULASTRI Menjadi YENI untuk keperluan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|