Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2026/PN Cbi 1.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
2.AGUSMAN, SH
3.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
4.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
5.TEDY SETIAWAN, SH
6.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
ROSID Als OCID Bin ROJAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2100 / M.2.18/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
2AGUSMAN, SH
3RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
4AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
5TEDY SETIAWAN, SH
6Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSID Als OCID Bin ROJAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama dan bersekutu dengan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) baik betindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat diarea parkir Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.03 RW.01 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil “ ,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) dengan cara sebagai berikut:

 

                  Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Rumah RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) yang beralamat di Kampung Cibarengkok RT.05 RW.07 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi antara Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dengan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian Sepeda Motor milik orang lain didaerah Kabupaten Bogor, dengan maksud apabila berhasil akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi bersama/berdua, kemudian antara Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dengan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) membagi tugas/peran diantaranya peran/tugas Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK menyiapkan alat kejahatan kunci palsu berupa kunci astag/leter T, mata kunci astg/leter T untuk merusak kunci kontak/kunci stang Sepeda Motor yang akan dicurinya dan sebagai eksekutor yang mengambil Sepeda Motor milik korban, sedangkan tugas/peran RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) menyiapkan Sepeda Motor miliknya sebagai alat transportasi dan mengawasi situasi dan keadaan sekitar tempat kejadian.                                                                                       

                     

Kemudian pada hari Jum’at 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) berangkat dari Rumah RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) yang beralamat di Kampung Cibarengkok RT.05 RW.07 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi mengendarai Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru (Daftar Pencarian Barang) dengan posisi Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK yang mengendarai Sepeda Motor membonceng RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) pergi menuju daerah Kabupaten Bogor mencari target/sasaran Sepeda Motor yang akan dicurinya, setelah berkeliling didaerah Kabupaten Bogor sekira pukul 03.00 WIB berhenti didepan Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.03 RW.01 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) menemukan target/sasarannya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA sedang terparkir diarea perkir Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.03 RW.01 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dalam situasi/keadaan disekitarnya sepi tidak ada orang lain yang berada disekitarnya sehingga dirasa aman.

 

      Selanjutnya melihat hal demikian lalu Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK turun dari Sepeda Motor pergi menuju tempat parkiran dan mendekati Sepeda Motor yang akan dicurinya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik saksi RIFKY RAMANDHA sedangkan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) menunggu pada Sepeda Motor miliknya sambal memantau siatuasi/keadaan sekitar tempat kejadian lalu  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi RIFKY RAMANDHA, mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 dengan cara merusak, membongkar, memakai anak kunci palsu yaitu memasukan alat berupa kunci astag/leter T dan mata kunci astg/leter T kedalam lubang kunci kontak Sepeda Motor lalu diputar kearah kanan dengan  hingga kunci stang dan kunci kontak Sepeda Motor berhasil kebuka hingga mesinnya bisa hidup, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA, kemudian oleh Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dibawa pergi meninggalkan tempat kejadian dibuntuti oleh RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) dari belakang dengan menggunakan Sepeda Motor nya menuju Rumah  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK yang beralamat Kampung Cibarengkok RT.05 RW.07 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi untuk dijual kepada pembeli yang membutuhkannya.

 

Bahwa setelah Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) berhasil mengambil dan memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA, kemudian oleh  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dijual kepada Saksi WAHYUDIN Alias SHER (terdakwa dalam perkara terpisah) seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil kejahatannya tersebut Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK mendapat keuntungan/bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) mendapat keuntungan/bagian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Senin 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB pada saat  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK sedang berada di Rumahnya perbuatannya diketahui oleh Saksi YEYEN RENDI dan Saksi JOHANES BAYU ANGGARA PRATAMA anggota POLRI Unit III Subdit III pada Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat sedangkan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian mengamankan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO), Saksi RIFKY RAMANDHA mengalami kerugian sekitar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidak sejumlah itu.     

                                     

------- Perbuatan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------     

 

Atau

Kedua:

     

Bahwa Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama dan bersekutu dengan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) baik betindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat diarea parkir Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.03 RW.01 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil “ ,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) dengan cara sebagai berikut:

 

                  Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Rumah RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) yang beralamat di Kampung Cibarengkok RT.05 RW.07 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi antara Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dengan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian Sepeda Motor milik orang lain didaerah Kabupaten Bogor, dengan maksud apabila berhasil akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi bersama/berdua, kemudian antara Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dengan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) membagi tugas/peran diantaranya peran/tugas Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK menyiapkan alat kejahatan kunci palsu berupa kunci astag/leter T, mata kunci astg/leter T untuk merusak kunci kontak/kunci stang Sepeda Motor yang akan dicurinya dan sebagai eksekutor yang mengambil Sepeda Motor milik korban, sedangkan tugas/peran RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) menyiapkan Sepeda Motor miliknya sebagai alat transportasi dan mengawasi situasi dan keadaan sekitar tempat kejadian.                                                                                        

                     

Kemudian pada hari Jum’at 06 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) berangkat dari Rumah RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) yang beralamat di Kampung Cibarengkok RT.05 RW.07 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi mengendarai Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru (Daftar Pencarian Barang) dengan posisi Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK yang mengendarai Sepeda Motor membonceng RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) pergi menuju daerah Kabupaten Bogor mencari target/sasaran Sepeda Motor yang akan dicurinya, setelah berkeliling didaerah Kabupaten Bogor sekira pukul 03.00 WIB berhenti didepan Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.03 RW.01 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) menemukan target/sasarannya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA sedang terparkir diarea perkir Hotel Inkopabri yang beralamat di Jalan Hankam RT.03 RW.01 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dalam situasi/keadaan disekitarnya sepi tidak ada orang lain yang berada disekitarnya sehingga dirasa aman.

 

      Selanjutnya melihat hal demikian lalu Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK turun dari Sepeda Motor pergi menuju tempat parkiran dan mendekati Sepeda Motor yang akan dicurinya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik saksi RIFKY RAMANDHA sedangkan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) menunggu pada Sepeda Motor miliknya sambal memantau siatuasi/keadaan sekitar tempat kejadian lalu  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi RIFKY RAMANDHA, mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 dengan cara merusak, membongkar, memakai anak kunci palsu yaitu memasukan alat berupa kunci astag/leter T dan mata kunci astg/leter T kedalam lubang kunci kontak Sepeda Motor lalu diputar kearah kanan dengan  hingga kunci stang dan kunci kontak Sepeda Motor berhasil kebuka hingga mesinnya bisa hidup, setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA, kemudian oleh Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dibawa pergi meninggalkan tempat kejadian dibuntuti oleh RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) dari belakang dengan menggunakan Sepeda Motor nya menuju Rumah  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK yang beralamat Kampung Cibarengkok RT.05 RW.07 Desa Darmareja Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi untuk dijual kepada pembeli yang membutuhkannya.

 

Bahwa setelah Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) berhasil mengambil dan memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : B-4401-BUC tahun 2019, No. rangka : MH1JM4119KK272295, No. mesin : JM41E1273041 milik Saksi RIFKY RAMANDHA, kemudian oleh  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dijual kepada Saksi WAHYUDIN Alias SHER (terdakwa dalam perkara terpisah) seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil kejahatannya tersebut Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK mendapat keuntungan/bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) mendapat keuntungan/bagian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya pada hari Senin 09 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB pada saat  Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK sedang berada di Rumahnya perbuatannya diketahui oleh Saksi YEYEN RENDI dan Saksi JOHANES BAYU ANGGARA PRATAMA anggota POLRI Unit III Subdit III pada Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat sedangkan RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian mengamankan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK bersama-sama RUDI SETIAWAN Alias IBENG (DPO), Saksi RIFKY RAMANDHA mengalami kerugian sekitar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidak sejumlah itu.     

                                     

------- Perbuatan Terdakwa ROSID Alias OCID Bin ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya