Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Cbi SENO BANGUN BIN SUNGKOWO.Alm Kepala Kepolisian Sektor Tajur Halang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SENO BANGUN BIN SUNGKOWO.Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tajur Halang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon;  menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah Tidak Sah Menurut Hukum karena tidak memenuhi bukti yang cukup dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan Harus Dibatalkan;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.dik/19/V/RES.1.11./2024/Reskrim  tanggal 18 Mei 2024 yang diterbitkan Termohon atas Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/175/V/2024/SPKT/ Sek. Tajur haling/Restrodepok/PMJ tanggal 18 Mei 2024  tidak berlaku lagi dan cacat formil;

4. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 17 Mei 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/17/V/Res.1.11./2024/ Reskrim tertanggal 19 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Termohon tidak sah yang dibuat berdasarkan Surat perintah penyidikan No. SP.dik/19/V/RES.1.11./2024/Reskrim  tertanggal 18 Mei 2024 adalah tidak sah.

6. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 18 Mei 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/17/V/Res.1.11./2024/ Reskrim tertanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani TERMOHON adalah tidak sah dikarenakan penahanan yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan No. SP.dik/19/V/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 18 Mei 2024 adalah tidak sah

8. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

        9. Memerintahkan melepaskan Pemohon dari dalam tahanan termohon

Pihak Dipublikasikan Ya